Terkait APBD 2024, Kemendagri minta pemda patuhi putusan MA, tugas DPRD mengawasi

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI - Istimewa

Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu kembali menyampaikan kekesalannya kepada pemerintah daerah (pemda) yang doyan menghabiskan anggarannya untuk membayar gaji dan bonus pegawai.

Terlebih, kata Tito, anggaran yang digunakan merupakan hasil pemberian pemerintah pusat melalui transfer ke daerah (TKD). Baca selengkapnya: Mendagri: Anggaran pemda habis untuk gaji, bonus dan timses jadi honorer, bagaimana di Sukabumi?

Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan proses penyusunan APBD TA 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya meminta kepala daerah agar menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang standar harga satuan.

Baca Juga :  Ada Tol Bocimi Seksi 2, Target Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Sukabumi Malah Turun

Menurut Horas, sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:

Sambil menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, menurut dia, pemda perlu mengatur standar harga satuan yang merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

“Satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan pada Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020, serta standar harga satuan selain ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran ll Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap dia.

Baca Juga: Defisit, ini rincian APBD Kota Sukabumi

Baca Juga :  Siapkan langkah hukum, Kemendagri minta Pemda data ormas meresahkan

Horas juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam pelaksanaannya tetap menerapkan lumpsum, hingga ditetapkan Perpres yang baru.

“Mengenai biaya transpor dan biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara at cost atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” tuturnya.

Baca Juga: Rp4,2 triliun, kemana larinya APBD Kabupaten Sukabumi?

Selain itu, ia juga mengingatkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Horas menegaskan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Ini berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda,” jelas dia.

Berita Terkait

Begini 5 skema MBG selama Ramadhan, dari menu hingga wilayah non-muslim
Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?
Ngaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan
Dipacu dari Sukabumi, Harley Davidson nyungsep usai serempet pemotor lain
Perkembangan dan penanganan bencana di Indonesia, dari Sukabumi hingga Talaud
Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor
Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas
Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:57 WIB

Begini 5 skema MBG selama Ramadhan, dari menu hingga wilayah non-muslim

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:11 WIB

Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Ngaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:28 WIB

Dipacu dari Sukabumi, Harley Davidson nyungsep usai serempet pemotor lain

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:56 WIB

Perkembangan dan penanganan bencana di Indonesia, dari Sukabumi hingga Talaud

Berita Terbaru