Ternyata Ini Motif Arjun Ancam Tembak Anies Baswedan Saat Live TikTok

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AWK, terduga pelaku ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. l Istimewa

AWK, terduga pelaku ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pria yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku melakukan ancaman tersebut karena spontan.

Pria bernama Arjun Wijaya Kusumo (AWK) itu pun telah mengaku berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan, dan telah dijadikan tersangka UU ITE.

Adapun, terkait motif Arjun melakukan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan karena spontanitas. Sebab, AWK melakukannya ketika dirinya sedang melihat sebuah postingan di TikTok dan langsung mengomentarinya.

“Bahwa tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto.

Ia menambahkan, AWK telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu (13/1) malam. Dan Dirmanto memastikan pihaknya tak melakukan penahanan.

Menurut Dirmanto, tak ditahannya AWK merupakan alasan subjektif dari penyidik. “Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses,” kata Dirmanto.

Baca Juga :  Eka Anugrah, Santri Sumbang 100 Mobil untuk Tim AMIN Dilaporkan ke Bawaslu: Apakah Saya Melanggar Hukum?

Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok. Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp750 juta.

Berita Terkait

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Berita Terbaru