Ternyata Ini Motif Arjun Ancam Tembak Anies Baswedan Saat Live TikTok

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AWK, terduga pelaku ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. l Istimewa

AWK, terduga pelaku ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pria yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku melakukan ancaman tersebut karena spontan.

Pria bernama Arjun Wijaya Kusumo (AWK) itu pun telah mengaku berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan, dan telah dijadikan tersangka UU ITE.

Adapun, terkait motif Arjun melakukan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan karena spontanitas. Sebab, AWK melakukannya ketika dirinya sedang melihat sebuah postingan di TikTok dan langsung mengomentarinya.

“Bahwa tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto.

Ia menambahkan, AWK telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu (13/1) malam. Dan Dirmanto memastikan pihaknya tak melakukan penahanan.

Menurut Dirmanto, tak ditahannya AWK merupakan alasan subjektif dari penyidik. “Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses,” kata Dirmanto.

Baca Juga :  Anies Baswedan diusung NasDem maju Pilgub DKJ, PDIP respons begini

Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok. Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp750 juta.

Berita Terkait

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Ilustrasi ular berbahaya bagi manusia - sukabumiheadline.com

Hikmah

Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

Sabtu, 20 Des 2025 - 21:53 WIB