Ternyata Ini Motif Arjun Ancam Tembak Anies Baswedan Saat Live TikTok

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AWK, terduga pelaku ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. l Istimewa

AWK, terduga pelaku ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pria yang mengancam akan menembak Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku melakukan ancaman tersebut karena spontan.

Pria bernama Arjun Wijaya Kusumo (AWK) itu pun telah mengaku berkomentar di TikTok dengan nada mengancam akan menembak Anies Baswedan, dan telah dijadikan tersangka UU ITE.

Adapun, terkait motif Arjun melakukan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan karena spontanitas. Sebab, AWK melakukannya ketika dirinya sedang melihat sebuah postingan di TikTok dan langsung mengomentarinya.

“Bahwa tersangka ini setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” kata Dirmanto.

Ia menambahkan, AWK telah ditetapkan sebagai tersangka per Sabtu (13/1) malam. Dan Dirmanto memastikan pihaknya tak melakukan penahanan.

Menurut Dirmanto, tak ditahannya AWK merupakan alasan subjektif dari penyidik. “Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan, jadi tetap dalam proses,” kata Dirmanto.

Selain mengamankan Arjun, Polisi juga menyita 1 bendel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit HP merek Poco X3, dan sebuah akun Tiktok. Ia disangkakan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan denda paling banyak Rp750 juta.

Berita Terkait

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Tak Berkategori

Xiaomi 17 Max meluncur tahun ini, cek review spesifikasi dan harga

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:01 WIB