Teror ancam kebebasan pers, PBNU: Bukan tradisi bangsa yang beradab

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PBNU, Prof Rumadi - Kantor Staf Kepresidenan

Ketua PBNU, Prof Rumadi - Kantor Staf Kepresidenan

sukabumiheadline.com –. Rentetan teror yang dialami Majalah Tempo merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu dikemukakan oleh Ketua PBNU, Prof Rumadi Ahmad.

Tak hanya mengancam kerja-kerja jurnalistik media, teror yang dialami wartawan Tempo ini juga bisa merusak sendi-sendi demokrasi di Indonesia.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan hal ini. Ini model komunikasi yang justru akan menunjukkan kerendahan kualitas bangsa kita. Bangsa yang beradab akan menjunjung tinggi akal budi dengan segala keanekaragamannya,” kata Rumadi Ahmad, dikutip Rabu (26/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Rabu (19/3/2025) Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Tiga hari berselang atau Sabtu (22/3/2025) kantor Tempo kembali mendapat paket yang diduga ancaman dari pihak tak dikenal.

Baca Juga :  Cak Imin terancam, PBNU siapkan Pansus untuk rebut PKB

Kali ini paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya di dalam kotak.

Menurut Rumadi, jurnalis dan pers adalah pilar penting demokrasi. Ia menjadi alat kontrol yang efektif. Karenanya, berbagai teror yang terjadi jelas merupakan serangan secara langsung yang mengancam demokrasi secara serius.

“Sebenarnya, aneka kritik atas kebijakan sepatutnya tidak dilihat sebagai ancaman, tapi justru sebagai kontrol yang menyehatkan demokrasi. Media sebagai salah satu pilar negara demokrasi tetap harus dijaga marwahnya,” kata dia.

Baca Juga :  Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rumadi Ahmad yang juga mantan Deputi III Kantor Staf Presiden ini meminta agar cara-cara kotor seperti itu dihentikan, karena tidak akan membawa kemaslahatan apapun. Jika tidak, kata dia, demokrasi yang kita bangun dengan susah payah akan rusak.

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga meminta, agar aparat keamanan, terutama Polri, bekerja dengan cepat dan mengungkap siapa dalang di balik itu semua. Hal ini penting untuk mengembalikan rasa aman masyarakat.

“Pelaku juga harus ditindak tegas,” tegas dia.

Berita Terkait

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP
4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas
Di Sukabumi dan semua kawasan industri wajib sediakan lahan buat apartemen buruh
Menteri PPN/Kepala Bappenas sebut MBG lebih penting dari pembukaan lapangan kerja
Begini 5 skema MBG selama Ramadhan, dari menu hingga wilayah non-muslim

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:48 WIB

Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:42 WIB

KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Berita Terbaru

Ilustrasi hutan kota di antara permukiman penduduk - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Kamis, 5 Feb 2026 - 14:49 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131