Tidak Kapok, 16 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memamerkan tersangka berikut barang bukti. l Istimewa

Polisi memamerkan tersangka berikut barang bukti. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta obat-obat berbahaya.

Ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa serbuk sabu, ganja, obat berbahaya dan psikotropika.

Dalam dua minggu terakhir ini kita sudah berhasil mengungkap 6 TKP dengan 16 tersangka. Dari 6 TKP tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir Tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Rixlona dan 240 Aprazolam,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (14/10/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 16 unit handphone berbagai merek, 2 buah anak kunci Leter T, 1 buah kunci Leter T, 2 buah kartu ATM BCA dan uang hasil penjualan sebanyak Rp800 ribu.

Untuk keenamTKP dimaksud, berada di Gunungguruh 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Warudoyong 3 kasus, Kebonpedes 1 kasus, Cibeureum 2 kasus dan Cicantayan 1 kasus.

Adapun 16 orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial SMR (21), IA (22), ARP (31), MI (21), FF (24), AS (39), YM (22), AVH (31), RH (31), FH (29), SW (25), SF (28), AS (28), RC (32) AS (31) dan DH (38).

Berdasarkan data yang dirilis, tersangka berinisial SMR, IA, ARP menjual obat terbatas tanpa izin, MI Kurir perantara dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering, tersangka berinisial FF, AS, YM sebagai kurir dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin, dan tersangka AVH sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Sedangkan, tersangka RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS dan DH Sebagai bandar dalam peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Satres narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat. Adapun modus operasi yang tersangka gunakan adalah pembelian secara langsung, via transfer atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut,” terang Zainal.

Ke-16 tersangka dijerat pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Pasal 62 UU nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Kemudian, pasal 196, 197, UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

“Peran para pelaku bebeda-berbeda dalam melaksanakan aksinya mulai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun, para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di polres sukabumi kota,” Pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi
Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga
Niat dibikin bagus, angkot trayek 035 di Sukabumi malah ludes terbakar
Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako
Bupati Sukabumi: Perbaikan jalan Parungkuda-Kabandungan tak perlu nunggu 2 bulan
Pengakuan siswa SMK Pertanian Sukabumi asal Parungkuda korban pembacokan pelajar
Dua pelajar SMK Pertanian Cibadak Sukabumi dibacok

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:22 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional

Senin, 11 Mei 2026 - 08:40 WIB

Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:53 WIB

Niat dibikin bagus, angkot trayek 035 di Sukabumi malah ludes terbakar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:54 WIB

Bupati Sukabumi: Perbaikan jalan Parungkuda-Kabandungan tak perlu nunggu 2 bulan

Berita Terbaru

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

DPR kompak, Wakil Presiden Filipina dimakzulkan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:08 WIB