Tidak Kapok, 16 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memamerkan tersangka berikut barang bukti. l Istimewa

Polisi memamerkan tersangka berikut barang bukti. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta obat-obat berbahaya.

Ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa serbuk sabu, ganja, obat berbahaya dan psikotropika.

Dalam dua minggu terakhir ini kita sudah berhasil mengungkap 6 TKP dengan 16 tersangka. Dari 6 TKP tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir Tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Rixlona dan 240 Aprazolam,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (14/10/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 16 unit handphone berbagai merek, 2 buah anak kunci Leter T, 1 buah kunci Leter T, 2 buah kartu ATM BCA dan uang hasil penjualan sebanyak Rp800 ribu.

Untuk keenamTKP dimaksud, berada di Gunungguruh 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Warudoyong 3 kasus, Kebonpedes 1 kasus, Cibeureum 2 kasus dan Cicantayan 1 kasus.

Baca Juga :  Tak Kuat Menahan Hujan, Rumah Wanita Lansia di Kota Sukabumi Ambruk

Adapun 16 orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial SMR (21), IA (22), ARP (31), MI (21), FF (24), AS (39), YM (22), AVH (31), RH (31), FH (29), SW (25), SF (28), AS (28), RC (32) AS (31) dan DH (38).

Berdasarkan data yang dirilis, tersangka berinisial SMR, IA, ARP menjual obat terbatas tanpa izin, MI Kurir perantara dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering, tersangka berinisial FF, AS, YM sebagai kurir dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin, dan tersangka AVH sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Sedangkan, tersangka RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS dan DH Sebagai bandar dalam peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Satres narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat. Adapun modus operasi yang tersangka gunakan adalah pembelian secara langsung, via transfer atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut,” terang Zainal.

Baca Juga :  Hobi Jadi Uang, Pelajar SMP di Sukabumi Budi Daya Lebah Trigona

Ke-16 tersangka dijerat pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.

Pasal 62 UU nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Kemudian, pasal 196, 197, UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

“Peran para pelaku bebeda-berbeda dalam melaksanakan aksinya mulai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun, para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di polres sukabumi kota,” Pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:12 WIB

Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit - sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:48 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131