Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi-Ma'ruf Amin. l Istimewa

Jokowi-Ma'ruf Amin. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) berhak menerima uang pensiun setiap bulan dari negara. Jokowi sendiri menegaskan bahwa kini dirinya telah menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa pensiunnya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

Sama seperti mantan pejabat negara lainnya, uang pensiun tersebut disalurkan melalui PT Taspen (Persero) langsung ke rekening pribadi setiap bulan.

Selain uang pensiun pokok, mantan presiden juga memperoleh tunjangan THR (Tunjangan Hari Raya) serta simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT). Besaran THT disesuaikan dengan jumlah iuran yang dibayarkan selama masa jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah berlaku selama lebih dari empat dekade dan belum mengalami perubahan, disebutkan:

Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 1978: Mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan, setara dengan gaji pejabat tinggi seperti Ketua DPR atau Ketua MPR. Dengan demikian, gaji pokok Presiden ditetapkan enam kali lipat dari angka tersebut, yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan. Sementara Wakil Presiden menerima gaji pokok empat kali lipat.

Dengan demikian, uang pensiun yang diterima Jokowi per bulan adalah sebesar Rp 30.240.000.

Selain uang pensiun, mantan Presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya:

  • Tunjangan biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan Presiden dan keluarganya
  • Rumah kediaman yang layak lengkap dengan perlengkapan, sebagai tempat tinggal di masa pensiun

Untuk perbandingan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan rumah negara di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Jokowi memilih rumah negara yang dibangun di Colomadu, Karanganyar.

  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden)

Dengan begitu, negara tidak hanya memberikan penghargaan berupa uang pensiun, tetapi juga memastikan mantan Presiden dapat menjalani masa pensiunnya dengan layak dan aman.

Berita Terkait

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi
Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti
Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%
Mulai 15 Juli harga ayam dipatok Rp19.500 dan telur Rp24 ribu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:39 WIB

TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

Senin, 20 Juli 2026 - 14:46 WIB

Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10 WIB

Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi

Berita Terbaru