Untung Gede, Pria Palabuhanratu Sukabumi Ini Oplos Elpiji 3 Kg dengan 12 Kg

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengoplos elpiji 3 kg ke 12 kg ditangkap polisi. l Istimewa

Pengoplos elpiji 3 kg ke 12 kg ditangkap polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Dua pria berinisial CBS dan PE digerebek Satreskrim Polres Sukabumi di Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua pria berusia 49 tahun itu diduga melakukan usaha haram dengan cara mengoplos LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram.

“Kami menerima laporan dari warga yang mencurigai sebuah rumah yang bukan warung sembako, taoi sering mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku, tambah Maruly, menempatkan tabung 3 kilogram ditempatkan di atas tabung 12 kilogram dengan bantuan es batu sebagai pendingin dan sejumlah alat yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga :  Halusinasi gegara hirup lem, pemuda asal Nangewer Sukabumi nekad manjat tower

“Saat digrebek di luar terdengar suara tabung gas digeser dari dalam rumah. Ternyata pelaku sedang memasukkan isi elpiji dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung kosong 12 kilogram menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai regulator,” jelasnya.

Dalam sepekan, jelas Kapolres Sukabumi, para pelaku bisa menghasilkan 15 tabung ukuran 12 kilogram dengan keuntungan yang besar.

Sedangkan, harga isi ulang tabung elpiji 12 kilogram di warung kelontong dan agen rata-rata mulai dari Rp220 ribu hingga Rp280 ribu per tabung.

Baca Juga :  Khilafah Muslimin terdeteksi di Sukabumi, Kapolres Kunjungi MUI

“Selama lima bulan, pelaku telah mengedarkan sekitar 450 hingga 500 tabung gas 12 kilogram dan dijual secara eceran seharga 200 ribu per tabung,” ungkap Maruly.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. Itu sesuai dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berita Terkait

Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang
Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali
Jauh-jauh ke Klaten malah open BO, 3 Wanita Sukabumi dirazia Tim Gabungan
Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan
Kronologi lengkap buruh asal Cisolok Sukabumi cekik pacar hingga tewas usai diminta ceraikan istri
Pria Sukabumi diminta pacar ceraikan istri, Bilal cekik pacar buruh pabrik hingga tewas
Ratusan rumah rusak, fenomena alam tanah bergerak di Bantargadung Sukabumi meluas
DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:15 WIB

Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang

Senin, 9 Maret 2026 - 12:29 WIB

Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

Jauh-jauh ke Klaten malah open BO, 3 Wanita Sukabumi dirazia Tim Gabungan

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:20 WIB

Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

Kronologi lengkap buruh asal Cisolok Sukabumi cekik pacar hingga tewas usai diminta ceraikan istri

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131