Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi oleh Dewas

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. l Istimewa

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Pelanggaran dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers usai sidang majelis etik di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin, (3082021).

Baca Juga :  KPK Jelaskan Pemeriksaan Anies Baswedan hingga 11 Jam

Dewas KPK menjatuhkan disanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen, kepada Lili, selama satu tahun. “Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak, dikutip dari tempo.co.

Ia menambahkan, ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

“Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya,” kata dia.

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terbaru

DS, mengaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan - Ist

Tak Berkategori

Ngaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan

Kamis, 22 Jan 2026 - 19:29 WIB

Tak Berkategori

Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara

Kamis, 22 Jan 2026 - 18:10 WIB