Warga Sukabumi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Cibadak Sukabumi. l Samsat Cibadak

Kantor Samsat Cibadak Sukabumi. l Samsat Cibadak

sukabumiheadline.com l Kabar gembira bagi warga Sukabumi, kini pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. Sehingga, para wajib pajak tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat.

Seperti diketahui, selama ini warga Sukabumi membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat yang berada di Jl. Raya Sukabumi-Bogor KM 20 Karanghilir, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, kini pembayaran PKB bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi resmi Jasa Raharja, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak PKB kapan dan di mana saja.

“Seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Sabtu (15/10/2022) lalu.

Pembayaran PKB hanya dengan smartphone ini memiliki beragam layanan pengurusan pajak kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

“Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel, dengan sistem operasi berbasis Android mapun iOS,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Karena, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek.

Baca Juga :  Lagi, Kali Ini Pelajar SMP di Kota Sukabumi Tawuran

Salah satunya sebagai sumber pendapatan negara, untuk menjalankan program pembangunan seperti pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Fungsinya sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” kata Rivan.

“Dengan tertib membayar pajak, hal itu berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri. Maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara,” tambahnya.

Berita Terkait

Scorpio Reborn, cek spesifikasi dan harga Yamaha Fazer 250 2025 yang full fitur canggih
Sudah beredar, cek spesifikasi tangguh dan harga Vivo X200 Pro
Berapa sih harga motor trail Suzuki DR 150 di dealer? Tangki BBM muat 12,5 liter
Spesifikasi, detail dan interior Maung Garuda, mobil dinas Prabowo Subianto karya anak bangsa
Vivo X70 Pro Plus, cek harga ponsel gahar kamera ZEISS spek dewa setara DSLR
Yamaha Fascino 125 Fi, motor hybrid desain retro sudah tersedia di dealer, harga cuma Rp17 juta
Turun mulai Rp7 juta! Update harga iPhone bulan ini
Meluncur di Indonesia, ini spesifikasi dan harga Xiaomi Redmi Note 14

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Scorpio Reborn, cek spesifikasi dan harga Yamaha Fazer 250 2025 yang full fitur canggih

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Sudah beredar, cek spesifikasi tangguh dan harga Vivo X200 Pro

Jumat, 25 Oktober 2024 - 04:00 WIB

Berapa sih harga motor trail Suzuki DR 150 di dealer? Tangki BBM muat 12,5 liter

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:59 WIB

Spesifikasi, detail dan interior Maung Garuda, mobil dinas Prabowo Subianto karya anak bangsa

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Vivo X70 Pro Plus, cek harga ponsel gahar kamera ZEISS spek dewa setara DSLR

Berita Terbaru