Warga Sukabumi Mau Melakukan Perjalanan? Tiga Syarat Ini Harus Dipenuhi Mulai 17 Juli

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi warga Sukabumi yang belum mengetahui aturan baru dari pemerintah, yakni perjalanan bagi yang belum vaksin booster sebaiknya simak aturan di bagian bawah artikel ini.

Sebab, kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi seluruh masyarakat. Masuk mal pun kembali wajib mengantongi vaksin booster.

“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vaksin booster menjadi syarat wajib saat berpergian. Perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).

Baca Juga :  Politikus PAN Ini Sebut Pengusaha di Kota Sukabumi Pelit

Untuk diketahui warga Sukabumi, beberapa moda transportasi mewajibkan penumpangnya telah memiliki vaksin booster. Namun demikian, bagi yang belum sempat dan tidak boleh menerima vaksin pun terdapat kebijakan sendiri.

Berikut ini aturan perjalanan bagi yang belum vaksin booster.

1. Penerima Vaksin Dosis 1

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

2. Penerima Vaksin Dosis 2

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi booster karena hal tertentu.

Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.

Berita Terkait

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis
Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun
Komisi IV DPR RI ke Menhut: Di Filipina menterinya gentleman, mundur karena gagal atasi banjir
Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera
Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU
Rincian korban banjir Sumatera, Jawa Barat kirim bantuan awal senilai Rp7 miliar
Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota
Setiap satu jam seorang ibu meninggal dunia, kualitas dan profesionalisme bidan disorot

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:01 WIB

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:57 WIB

Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:30 WIB

Komisi IV DPR RI ke Menhut: Di Filipina menterinya gentleman, mundur karena gagal atasi banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:19 WIB

Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16 WIB

Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU

Berita Terbaru

Ilustrasi anak jalanan dan lansia - sukabumiheadline.com

Nasional

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis

Minggu, 7 Des 2025 - 00:01 WIB