Warga Sukabumi Mau Melakukan Perjalanan? Tiga Syarat Ini Harus Dipenuhi Mulai 17 Juli

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi warga Sukabumi yang belum mengetahui aturan baru dari pemerintah, yakni perjalanan bagi yang belum vaksin booster sebaiknya simak aturan di bagian bawah artikel ini.

Sebab, kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi seluruh masyarakat. Masuk mal pun kembali wajib mengantongi vaksin booster.

“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vaksin booster menjadi syarat wajib saat berpergian. Perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Waspadai Politik ‘Ikan Lele’

Untuk diketahui warga Sukabumi, beberapa moda transportasi mewajibkan penumpangnya telah memiliki vaksin booster. Namun demikian, bagi yang belum sempat dan tidak boleh menerima vaksin pun terdapat kebijakan sendiri.

Berikut ini aturan perjalanan bagi yang belum vaksin booster.

1. Penerima Vaksin Dosis 1

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

2. Penerima Vaksin Dosis 2

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi booster karena hal tertentu.

Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.

Berita Terkait

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat
Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?
Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda
Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat
Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak
5 anggota dinonaktifkan masih terima gaji-fasilitas? Beda pendapat pimpinan DPR
Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun
Innalilahi, budayawan Sunda sekaligus musisi Acil Bimbo meninggal dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

Soal 17+8 tuntutan, Menkeu Purbaya: Hanya tuntutan sebagian kecil rakyat

Senin, 8 September 2025 - 18:17 WIB

Sri Mulyani out, siapa Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu baru dilantik Prabowo?

Senin, 8 September 2025 - 14:25 WIB

Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

Jumat, 5 September 2025 - 00:01 WIB

Rekap aksi 25-31 Agustus 2025 dalam angka: Ribuan ditangkap dan luka, 10 tewas direpresi aparat

Kamis, 4 September 2025 - 17:56 WIB

Ajukan 10 tuntutan, gedung DPRD Jawa Barat ditimpuki sampah oleh massa emak-emak

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB