Warga Sukabumi Mau Melakukan Perjalanan? Tiga Syarat Ini Harus Dipenuhi Mulai 17 Juli

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi warga Sukabumi yang belum mengetahui aturan baru dari pemerintah, yakni perjalanan bagi yang belum vaksin booster sebaiknya simak aturan di bagian bawah artikel ini.

Sebab, kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi seluruh masyarakat. Masuk mal pun kembali wajib mengantongi vaksin booster.

“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vaksin booster menjadi syarat wajib saat berpergian. Perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).

Baca Juga :  Polisi Akui Kejahatan Meningkat di Sukabumi Selama Pandemi Covid-19

Untuk diketahui warga Sukabumi, beberapa moda transportasi mewajibkan penumpangnya telah memiliki vaksin booster. Namun demikian, bagi yang belum sempat dan tidak boleh menerima vaksin pun terdapat kebijakan sendiri.

Berikut ini aturan perjalanan bagi yang belum vaksin booster.

1. Penerima Vaksin Dosis 1

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

2. Penerima Vaksin Dosis 2

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi booster karena hal tertentu.

Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR
Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!
Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis
Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi
Bunyi genderang perang antara Mendikdasmen dengan Gubernur Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 01:11 WIB

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

Rabu, 2 April 2025 - 20:25 WIB

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:00 WIB

Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB