22.5 C
Sukabumi
Kamis, Mei 2, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Syarat Divaksin Covid-19 Dikeluhkan Warga Sukabumi, Ini Jawaban Jubir Satgas

SukabumiSyarat Divaksin Covid-19 Dikeluhkan Warga Sukabumi, Ini Jawaban Jubir Satgas

SUKABUMIHEADLINES.com – Persyaratan vaksinasi di Sukabumi belakangan ini jadi buah bibir karena harus menyertakan fotokopi KTP domisili.

Tak sedikit warga yang hendak divaksin bingung lantaran sebelumnya pada (25/6) lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penghapusan syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Seperti saat pelaksanaan vaksinasi massal di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Sabtu 24 Juli 2021 lalu, salah satu syarat yang harus dibawa adalah KTP Domisili.

Di hari yang sama, ada salah seorang pemilik akun instagram @alfinprasetiaa yang mengunggah pengalaman tidakmengenakkan yang dialaminya saat vaksinasi di Gedung Juang 45.

Dalam unggahannya ia mengaku merasa dipersulit saat hendak melakukan vaksin karena persoalan KTP Domisili. Padahal kala itu ia dan salah satu temannya sudah melampirkan surat keterangan domisili yang dimiliki sesuai dengan syarat yang tertera.

Unggahan tersebut mendapat dukungan dari netizen lainnya yang mengomentari, banyak akun menyatakan sikap setuju dan merasa terwakili oleh unggahan @alfinprasetiaa.

sukabumiheadlines.com mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik akun @alfinprasetiaa. Hal tersebut dibenarkan olehnya, “Iya betul (dipersulit),” kata dia pada Senin 26 Juli 2021 malam.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sukabumi Dr Wahyu Handriana, ia menyampaikan persyaratan melampirkan KTP domisili hanya untuk memastikan peserta yang hendak divaksin adalah warga Kota Sukabumi.

“Memang untuk yang di gedung juang itu difokuskan oleh kita untuk warga Kota Sukabumi, KTP kota, atau warga dari luar yang sudah lama berdomisili di Sukabumi. Kenapa kita mendikotomi itu, sebetulnya bukan tidak boleh, tapi kami mempunyai warga kota yang cukup banyak yang memang harus kami fasilitasi,” ujar Wahyu kepada sukabumiheadlines.com, Senin 26 Juli 2021.

Menurutnya, jatah vaksin yang tersedia pun menjadi perhitungan pihak Satgas karena harus menyesuaikan dengan kuota vaksin yang tersedia. Menurutnya, pelayanan vaksinasi tidak hanya dilakukan di kota saja.

“Di kabupaten juga sama memberikan pelayanan, baik di puskesmas kabupaten atau sentra vaksinasi kabupaten. Kan kita juga sudah diberi kuota khusus untuk layanan kota. Misalnya kota jatahnya seribu dikasihlah jatahnya seribu, kabupaten sepuluh ribu dikasihlah jatahnya segitu. Kalau sekarang orang kabupaten ke kota semua ya kan berati yang jatah seribu di kota bisa diambil ke kabupaten,” kata dia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer