Syarat Divaksin Covid-19 Dikeluhkan Warga Sukabumi, Ini Jawaban Jubir Satgas

- Redaksi

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vaksinasi di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi | Foto: Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi

Vaksinasi di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi | Foto: Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi

SUKABUMIHEADLINES.com – Persyaratan vaksinasi di Sukabumi belakangan ini jadi buah bibir karena harus menyertakan fotokopi KTP domisili.

Tak sedikit warga yang hendak divaksin bingung lantaran sebelumnya pada (25/6) lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penghapusan syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Seperti saat pelaksanaan vaksinasi massal di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Sabtu 24 Juli 2021 lalu, salah satu syarat yang harus dibawa adalah KTP Domisili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hari yang sama, ada salah seorang pemilik akun instagram @alfinprasetiaa yang mengunggah pengalaman tidakmengenakkan yang dialaminya saat vaksinasi di Gedung Juang 45.

Dalam unggahannya ia mengaku merasa dipersulit saat hendak melakukan vaksin karena persoalan KTP Domisili. Padahal kala itu ia dan salah satu temannya sudah melampirkan surat keterangan domisili yang dimiliki sesuai dengan syarat yang tertera.

Unggahan tersebut mendapat dukungan dari netizen lainnya yang mengomentari, banyak akun menyatakan sikap setuju dan merasa terwakili oleh unggahan @alfinprasetiaa.

sukabumiheadlines.com mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik akun @alfinprasetiaa. Hal tersebut dibenarkan olehnya, “Iya betul (dipersulit),” kata dia pada Senin 26 Juli 2021 malam.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sukabumi Dr Wahyu Handriana, ia menyampaikan persyaratan melampirkan KTP domisili hanya untuk memastikan peserta yang hendak divaksin adalah warga Kota Sukabumi.

“Memang untuk yang di gedung juang itu difokuskan oleh kita untuk warga Kota Sukabumi, KTP kota, atau warga dari luar yang sudah lama berdomisili di Sukabumi. Kenapa kita mendikotomi itu, sebetulnya bukan tidak boleh, tapi kami mempunyai warga kota yang cukup banyak yang memang harus kami fasilitasi,” ujar Wahyu kepada sukabumiheadlines.com, Senin 26 Juli 2021.

Menurutnya, jatah vaksin yang tersedia pun menjadi perhitungan pihak Satgas karena harus menyesuaikan dengan kuota vaksin yang tersedia. Menurutnya, pelayanan vaksinasi tidak hanya dilakukan di kota saja.

“Di kabupaten juga sama memberikan pelayanan, baik di puskesmas kabupaten atau sentra vaksinasi kabupaten. Kan kita juga sudah diberi kuota khusus untuk layanan kota. Misalnya kota jatahnya seribu dikasihlah jatahnya seribu, kabupaten sepuluh ribu dikasihlah jatahnya segitu. Kalau sekarang orang kabupaten ke kota semua ya kan berati yang jatah seribu di kota bisa diambil ke kabupaten,” kata dia.

Berita Terkait

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Kamis, 17 September 2026 - 17:42 WIB

Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:34 WIB