Warga Sukabumi Sudah Validasi NIK dan NPWP? Gampang, Begini Caranya

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Validasi NIK KTP dan NPWP. l Istimewa

Validasi NIK KTP dan NPWP. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat diminta untuk segera memadankan atau memvalidasi  Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk diketahui, pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun terus meminta supaya masyarakat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 itu telah dimulai sejak awal tahun ini dengan batas waktunya akhir penyampaiannya sampai akhir Maret 2023 bagi orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan.

Baca Juga :  Dari e-KTP ke KTP Digital, Pengamat Pesimis Soal Perlindungan Data Pribadi

“Kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya dikutip Sabtu (18/11/2023).

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

“Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.

Baca Juga :  Begini Cara Cetak Ulang NPWP Hilang atau Rusak secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. DJP mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023.

Berita Terkait

Tak lagi AQUA, Dedi Mulyadi suguhkan air minum premium dari Sukabumi untuk tamu
Tren baru penampilan perempuan 2026: Busana, rambut, warna hingga aksesoris
KDM akan dirikan Sekolah Maung: Jurusan, kuota dan lokasi SMK Manusia Unggul
5 tren warna lipstik 2026: Antara volume, ekspresif dan hasil akhir
Kerajaan Salakanagara: Jauh sebelum Pajajaran, 11 raja pernah berkuasa di Tatar Sunda
Daftar sayuran dan buah efektif bantu ginjal menyaring racun
5+4 khasiat buah mengkudu yang luar biasa untuk kesehatan dan cara konsumsi
5 kuliner Sunda yang hampir punah, dari kadedemes hingga ewe deet

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:51 WIB

Tak lagi AQUA, Dedi Mulyadi suguhkan air minum premium dari Sukabumi untuk tamu

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:23 WIB

Tren baru penampilan perempuan 2026: Busana, rambut, warna hingga aksesoris

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:51 WIB

KDM akan dirikan Sekolah Maung: Jurusan, kuota dan lokasi SMK Manusia Unggul

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:14 WIB

5 tren warna lipstik 2026: Antara volume, ekspresif dan hasil akhir

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:37 WIB

Kerajaan Salakanagara: Jauh sebelum Pajajaran, 11 raja pernah berkuasa di Tatar Sunda

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Tak Berkategori

Xiaomi 17 Max meluncur tahun ini, cek review spesifikasi dan harga

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:01 WIB