Warga Sukabumi Terlanjur Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal? Tak Perlu Dibayar

- Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD | Foto: Istimewa

Mahfud MD | Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Bagi warga Sukabumi yang sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online (Pinjol) ilegal, tidak perlu khawatir lagi untuk melunasinya.

Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihannya.

Hal ini disampaikan Mahfud seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Ahad (20/8/2022).

Menurutnya, Pinjol ilegal secara hukum perdata, adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga :  Tahun Depan Indonesia Harus Bayar Bunga Utang Rp405 Triliun

Mahfud menambahkan, pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.

“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” yakin Mahfud.

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:04 WIB