Youtuber Muhammad Kece Sebut Nabi Muhammad Pengikut Jin

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Kece. l Istimewa

Muhammad Kece. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dittipidsiber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menindaklanjuti permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama oleh Youtuber Muhammad Kece. Namun, pihak kepolisian belum merespons apakah kasus telah masuk ke dalam penyelidikan atau belum.

“Kita tindak lanjuti,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri, dikutip dari republika.co.id, Sabtu (21/8/2021).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Muiz Ali meminta, aparat menangkap YouTuber Muhammad Kece karena dinilai telah menistakan agama Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YouTuber Muhammad Kece dikecam banyak kalangan karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di YouTube dinilai menistakan agama Islam.

Baca Juga :  Viral wine, beer hingga tuak dapat Sertifikat Halal Kemenag, ini reaksi keras MUI

Narasi-narasi yang dilontarkan Muhammad Kece, sebut Muiz, berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama. Bahkan, dianggap berpotensi merusak integrasi bangsa.

“Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” tutur Muiz.

Sementara itu, para ulama juga mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada Rabu 21 April 2021 lalu, melaporkan akun YouTube MuhammadKece atas dugaan yang sama.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang disoal adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Baca Juga :  MUI: Ada 30 Anggota TNI/Polri Terlibat Terorisme

Dalam unggahan YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’, pada 19 Agustus 2021, ia melontarkan kalimat, “Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin.”

Sedangkan dalam video berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, Muhammad Kece juga menyebut “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah”.

Berita Terkait

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terbaru

Ilustrasi ASN sedang melakukan korve atau kerja bakti - sukabumiheadline.com

Nasional

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Feb 2026 - 08:00 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa - sukabuniheadline.com

Nasional

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 10 Feb 2026 - 00:38 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131