Tuesday, June 6, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Sukabumi

2 dari 3 Pelaku Penikaman Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3.

Herpiyana Apandi by Herpiyana Apandi
9 months ago
in Sukabumi
0
2 dari 3 Pelaku Penikaman Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l NYALINDUNG – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria dalam acara dangdutan Agustusan di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun, pelaku yang sudah ditangkap berinisial DL dan MS. Sementara, satu pelaku lain berinisial J masih dalam pengejaran.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Ahad, 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, seorang pria mantan perangkat Desa Karangjaya bernama Warta harus kehilangan nyawanya.

“Ada tiga pelaku dan yang baru tertangkap ada dua orang. Satu pelaku masih DPO dalam pengejaran,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

18 Bacaleg Perempuan PBB Bersaing di Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi, Ini Daftar Lengkapnya

Luar Biasa, Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Modal Rp10 Juta per Hari Raup Rp500 Juta

Desi Ratnasari Incar Kursi DPRD Kabupaten Sukabumi, Daftar Lengkap Bacaleg PAN Dapil 1-6

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa penikaman terhadap Warta berawal ketika para pelaku DL, MS, J dan temannya berinisial A meminum minuman keras (miras) di sekitar TKP.

Para pelaku tidak terima ketika ditegur oleh korban karena duduk di tengah jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Teguran ini kemudian berujung cekcok antara korban dengan A. Seketika, DL datang dan langsung menusuk leher korban dengan pisau belati.

“Disusul kemudian oleh J dan MS yang memukuli korban hingga korban bersimbah darah dan tewas di tempat.[korban] meninggal di tempat,” ujar Dedy.

Ditambahkan Dedy, tersangka DL ditangkap pada 30 Agustus dan MS pada 1 September lalu. “DL ditangkap di daerah Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dan MS ditangkap di Kota Bekasi,” jelas Dedy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3.

Tags: GegerbitungJawa BaratKabupaten SukabumiNyalindungPelaku PenusukanPengeroyokanPerangkat DesaSukabumi
Previous Post

Mbak Rara Pawang Hujan Sebut Tuhan Bokap dan Nyokap

Next Post

Dua Kali Terima Suap Miliaran Rupiah, Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Herpiyana Apandi

Herpiyana Apandi

Related Posts

Luar Biasa, Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Modal Rp10 Juta per Hari Raup Rp500 Juta
Sukabumi

Luar Biasa, Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Modal Rp10 Juta per Hari Raup Rp500 Juta

6 June 2023
Barang bukti senjata tajam diamankan Polres Sukabumi. l Istimewa
Sukabumi

Viral di Medsos Bawa Sajam, 7 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

5 June 2023
Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa
Sukabumi

Anak 11 Tahun di Bantargadung Sukabumi Diperkosa Pedagang asal Bogor

4 June 2023
Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa
Sukabumi

Pemuda Warungkiara Sukabumi Perkosa Gadis di Bawah Umur di Rumahnya

3 June 2023
Tersangka pelaku penambangan ilegal dibekuk polisi di Ciemas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa
Sukabumi

Pemodal dan 5 Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Dibekuk Polisi

3 June 2023
Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa
Sukabumi

Pria Paruh Baya di Nagrak Sukabumi Perkosa Keponakan Berusia 13 Tahun

3 June 2023
Next Post
Dua Kali Terima Suap Miliaran Rupiah, Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Dua Kali Terima Suap Miliaran Rupiah, Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa

Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

6 June 2023
Partai Bulan Bintang. l Istimewa

18 Bacaleg Perempuan PBB Bersaing di Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi, Ini Daftar Lengkapnya

6 June 2023
Prabowo Subianto. I Ilustrasi: Fery Heryadi

Ukraina Sebut Tak Butuh Mediator seperti Prabowo Subianto

6 June 2023
wna china

Demi Kepentingan Pilkada Jawa Barat, Kang Dedi Disebut akan Melamar Wanita Sukabumi

6 June 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline