2 dari 3 Pelaku Penikaman Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l NYALINDUNG – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria dalam acara dangdutan Agustusan di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun, pelaku yang sudah ditangkap berinisial DL dan MS. Sementara, satu pelaku lain berinisial J masih dalam pengejaran.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Ahad, 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, seorang pria mantan perangkat Desa Karangjaya bernama Warta harus kehilangan nyawanya.

“Ada tiga pelaku dan yang baru tertangkap ada dua orang. Satu pelaku masih DPO dalam pengejaran,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, peristiwa penikaman terhadap Warta berawal ketika para pelaku DL, MS, J dan temannya berinisial A meminum minuman keras (miras) di sekitar TKP.

Para pelaku tidak terima ketika ditegur oleh korban karena duduk di tengah jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Teguran ini kemudian berujung cekcok antara korban dengan A. Seketika, DL datang dan langsung menusuk leher korban dengan pisau belati.

“Disusul kemudian oleh J dan MS yang memukuli korban hingga korban bersimbah darah dan tewas di tempat.[korban] meninggal di tempat,” ujar Dedy.

Ditambahkan Dedy, tersangka DL ditangkap pada 30 Agustus dan MS pada 1 September lalu. “DL ditangkap di daerah Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dan MS ditangkap di Kota Bekasi,” jelas Dedy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3.

Berita Terkait

Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam
Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi
Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot
Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat
Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga
Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa
Kisah Aiptu Hikmatuloh, polisi di Sukabumi rela jual motor demi bantu warga

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:40 WIB

Susah sinyal, daerah blank spot di Sukabumi disorot Kemenko Polkam

Minggu, 26 April 2026 - 12:27 WIB

Tubuh renta Sadi harus ditandu karena jalan rusak di Jampang Tengah Sukabumi

Sabtu, 25 April 2026 - 14:40 WIB

Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot

Jumat, 24 April 2026 - 23:57 WIB

Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah

Kamis, 23 April 2026 - 23:32 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat

Berita Terbaru

Ilustrasi buah semangka utuh dan dipotong - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Membanding produksi semangka Sukabumi, Indonesia dan dunia

Senin, 27 Apr 2026 - 15:53 WIB

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

Regulasi

Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Senin, 27 Apr 2026 - 12:55 WIB