3 Pria Parungkuda Sukabumi Perkosa Gadis Curugkembar hingga Hamil 8 Bulan

- Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan ketiga pelaku. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan ketiga pelaku. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku bernisial RYM (21) UD (34) dan SP (28). Ketiganya merupakan warga Babakanpendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasus perkosaan, kata Dedy, berawal ketika N diajak pacarnya, RYM, kemudian korban dicekoki miras dan obat keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal korban N, diajak pacarnya berinisial RYM. Korban kemudian dicekoki miras dan obat keras oleh pacarnya bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar Dedy, Kamis (16/12/2021).

Masih kata Dedy, selanjutnya secara bergiliran korban disetubuhi para pelaku SP dan UD serta RYM. Tidak sampai disitu, para pelaku kembali melakukan hal sama di waktu berbeda. Pernah pelaku RYM sedang menyetubuhi N dan dipergoki oleh SP dan UD.

“Sehingga SP dan UD memaksa korban untuk disetubuhi secara paksa. Saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Kejadian persetubuhan itu terjadi pada bulan April 2021 lalu. Korban melapor pada Oktober. Alasan korban baru melapor, dari hasil pemeriksaan bahwa dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang belum,” sambungnya.

Dijelaskan Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para tersangka melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno.

Alhamdulillah, kita bisa ungkap. Para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah
Daftar 15 kecamatan paling sepi penduduk di Sukabumi, terbanyak Cicurug
Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?
1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi
Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi
Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:27 WIB

Ende Nur Jaya, buruh di Sukabumi tewas dengan tubuh berlumuran darah

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:40 WIB

Daftar 15 kecamatan paling sepi penduduk di Sukabumi, terbanyak Cicurug

Senin, 22 Juni 2026 - 18:39 WIB

Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:00 WIB

1 tewas, truk boks hancur disambar KA Pangrango di Cibadak Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:30 WIB

Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos

Berita Terbaru

Regulasi

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:20 WIB