3 Tahun Konsumsi Sabu, Seorang Kades di Sagaranten Sukabumi Diciduk Polisi

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l SAGARANTEN – AA, salah seorang kepala desa di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (29/8/2022).

“Kasus ini dilakukan oleh dua orang, ditangkap di tempat berbeda, ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyan, Selasa (30/8/2022).

Adapun, kedua orang tersebut, lanjut Kapolres, salah satunya adalah seorang kades berinisial AA dari salah satu desa di Kecamatan Sagaranten. Sedangkan, satu orang lainnya adalah NF, staf kantor desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, menjelaskan kades tersebut sudah memakai sabu selama tiga tahun. Ia mendapatkan barang haram itu melalui jaringan via handphone.

“Barangnya dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri ditempat yang sudah di tentukan di tempel di tempat tertentu,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal tindak pidana Narkotika yaitu 127 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkait

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terbaru

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman diterima Presiden Prancis Emmanuel Macron - Saudi Gazette

Internasional

Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina

Rabu, 26 Agu 2026 - 06:00 WIB