sukabumiheadline.com l Pada Kamis (30/11/2023) Puku 23.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Malang mendapati perdagangan orang sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO di aplikasi MiChat.
“Saat didatangi salah satu kamar, benar saja ada kegiatan hubungan di luar nikah,” kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (15/12/2023) lalu, dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat (29/12/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, satu pria lainnya juga ditangkap polisi karena kasus yang sama. Baca lengkap: Fajri Tak Sendiri, Begini Teknis Pria Sukabumi Jual Tubuh Istri Rp300 Ribu per Transaksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah 5 fakta pemuda asal Sukabumi terlibat prostitusi online dirangkum sukabumiheadline.com dari humas.polri.go.id dan berbagai sumber.

1. Pria asal Warungkiara, Sukabumi Terlibat Prostitusi Online
Diketahui, berdasarkan keterangan polisi, seorang pria asal Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernam Fajri terlibat dalam kasus prostitusi online.
Fajri tega menawarkan istrinya sendiri bernama Tri Hartati lewat aplikasi online pertemanan MiChat atau biasa disebut ‘Aplikasi Ijo’ kepada pria hidung belang di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Pada Kamis, 30 November sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Malang mendapat laporan adanya jual beli atau orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat,” Iptu Ahmad Taufik.
“Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah. Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami korban,” imbuhnya.
Berita Terkait: Ini Foto dan Profil Istri Fajri, Pria Sukabumi Jual Bini ke Lelaki Hidung Belang Dapat Rp50 Ribu
2. Menikah Wanita Lebih Tua secara Siri
Taufik menambahkan selain Fajri yang baru berusia 23 tahun, pihaknya juga mengamankan Tri Hartati yang berusia 28 tahun, yang berstatus istri dari Fajri.
Berita Terkait: Teganya Fajri, Pria Sukabumi Ini Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Ambil Rp50 Ribu per Transaksi
Diketahui, Fajri dan dan Tri Hartati sudah menikah secara siri sejak 4 tahun lalu, atau tepatnya sejak 2019. Baca lengkap: Pria Sukabumi Nikahi Wanita Lebih Tua Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang, Ini Barang Buktinya

3. Sengaja ke Malang untuk Jual Diri, Langsung Melayani Konsumen dan Jadi Joki Michat Mahasiswi
Dari pengakuan Fajri, ia dan Tri Hartati sengaja datang dari Sukabumi ke Malang dengan bus untuk melakukan praktik prostitusi. Keduanya tiba di Malang pada 21 November 2023.
Dikatakan Taufik, Fajri dan Tri sengaja dari Sukabumi ke Malang dengan naik bus untuk menjajakan istrinya tersebut. Hingga pada hari keduanya ditangkap, Fajri dan Tri mengaku sudah 10 hari berada di Malang.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen,” imbuhnya.
Iptu Ahmad Taufik menceritakan jika Fajri datang bersama istri sirinya itu tiba di Malang dari Sukabumi, mereka langsung menginap di salah satu penginapan di Kepanjen.
Diketahui, saat malam pertama tiba di Malang, Tri Hartati langsung melayani pria hidung belang.
Pelanggannya itu menghubungi Fajri melalui aplikasi MiChat sebagai sarana mencari pelanggan dengan akun bernama Ririn, Arabela, dan Marina.
Hari-hari berikutnya, saat keduanya sibuk mencari pelanggan, lalu bertemu dengan wanita berusia 24 tahun bernama Syobua, warga Desa Sungai Aua, Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Baca lengkap: Selain Istri, Fajri asal Warungkiara Sukabumi Joki Mahasiswi di Michat, Begini Kolaborasi Haramnya
Diketahui, Syobua yang berstatus mahasiswi juga merupakan teman dari Tri Hartati. Karena memiliki tujuan sama, Fajri pun sigap mencarikan pria hidung belang untuk teman istrinya tersebut.

4. Tidak Ada Paksaan tapi Fajri Merasa Diuntungkan
Tri Hartati yang bertarif Rp600 ribu, seperti disampaikan di aplikasi Michat, tidak selalu mendapatkan bayaran sesuai keinginan. Hal itu karena melalui tawar-menawar, tarifnya bisa anjlok hingga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu.
Kepada polisi, Tri Hartati mengaku dalam sehari mampu melayani 2 hingga 3 orang pria hidung belang. Dari setiap transaksi seks itu, Fajri memperoleh fee sebesar Rp50 ribu. Baca lengkap: Si Paling Rp50 Ribu asal Warungkiara Sukabumi Jajakan Tubuh Istri di Michat 3 Kali Sehari
Kepada polisi, Fajri mengaku tidak ada paksaan terkait keterlibatan istrinya dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian, ia merasa diuntungkan karena memperoleh fee dari setiap transaksi seks itu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sesuai keterangan dalam pemeriksaan, tidak ada paksaan. Tapi tersangka mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” tuturnya.
“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.
5. Ancaman Hukuman untuk Fajri
Akibat perbuatannya itu, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Fajri dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikanya sebagai pencaharian atau sebagai kebiasaan dan/atau Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.”
Adapun, ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau paling lama satu tahun empat bulan dan/atau paling lama satu tahun.