5 pernyataan polisi soal kasus pembunuhan Vina Cirebon disoal netizen dan kuasa hukum

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almarhum Vina dan Pegi Setiawan - Istimewa

Almarhum Vina dan Pegi Setiawan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Salah seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, telah ditangkap di Bandung, bernama Pegi Setiawan alias Perong. Pegi disebut sebagai otak pembunuhan Vina.

Menurut polisi, selama di Bandung Pegi menyamar sebagai kuli bangunan. Usai ditangkap, Pegi juga ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2025) lalu.

Berikut lima pernyataan terkini polisi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang disoal kuasa hukum keluarga Vina dan netizen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembunuh Vina cabut keterangan dan mengarang cerita 

Delapan terpidana pembunuh Vina di Cirebon, Jawa Barat, mencabut keterangan mereka atas perintah pengacara mereka. Hal itu disebut sangat menyulitkan penyidikan.

“Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum jadi semua tersangka diperintahkan mencabut keterangan,” ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Dia mengatakan kuasa hukum para tersangka juga mendatangi salah satu saksi. Dia menyebutkan pengacara tersangka meminta saksi mengarang cerita.

“Bahkan di persidangan terungkap kuasa hukum mendatangi salah satu saksi, ini terungkap di persidangan, untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka pada saat itu,” jelasnya.

“Jadi, tersangka diminta mengarang cerita pada saat kejadian mereka tidur di rumah Pak RT dan itu sempat Pak RT terangkan dan pada akhirnya dia cabut sendiri, bahwa para tersangka pada saat kejadian, mereka tidak tidur di rumah Pak RT. Kejadian malam minggu, jadi malam Senin mereka tidur di rumah Pak RT,” papar dia.

2. Pegi Setiawan mengganti nama

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina ini terjadi pada 2016. Sebanyak tujuh pelaku telah menjalani vonis. Sedangkan tiga pelaku lain menjadi DPO. Pegi, salah DPO sejak 8 tahun lalu, ditangkap pada 21 Mei lalu.

Polisi mengatakan proses penangkapan yang lama ini terjadi karena Pegi sempat meninggalkan kampung halamannya.

Baca Juga :  Diancam Penjara 10 Tahun, 2 Pemuda di Sukabumi Bawa Celurit Ditangkap Polisi

“Kenapa lama ini pertanyaan yang banyak kami terima, kenapa kok lama? Yang pertama, pasca-kejadian, PS kemudian meninggalkan kampung halamannya, dia pergi ke Ketapang,” kata Surawan dalam rilisnya.

Dia menjelaskan bahwa Pegi tinggal bersama ayah kandungnya. Namun Pegi tidak dikenalkan sebagai anak kandung, melainkan keponakan. Pegi juga telah berganti nama menjadi Robi Irawan.

“Di sana dia tinggal satu kos dengan ayah kandung dan ibunya, namun PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya, dia mengaku sebagai keponakan. Demikian juga bapaknya mengenalkan sebagai keponakannya. Demikian juga nama sudah diganti dan menggunakan nama Robi,” sambungnya.

3. Tegaskan tak salah tangkap

Polda Jabar menegaskan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.

“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,” kata Surawan.

Dia mengatakan polisi juga siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.

“Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu,” ujarnya.

4. Terancam hukuman mati

Pegi Setiawan alias Perong yang sempat jadi buron selama 8 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Polda Jabar.

Pegi diduga merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina. Pegi disebut kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Baca Juga :  Ini Lho Sejarah Singkat Asal-usul Kota Ini Dinamai Sukabumi

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” ujarnya.

5. DPO hanya 1

Polda Jawa Barat mengatakan total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.

“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Surawan, Ahad (26/5/2024).

Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.

“Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional.

“Polisi akan bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.

Sementara, Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti merepons terkait itu.

“Hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa. Yang membahagiakan tentunya Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang merasa ada angin baru atas tertangkapnya pelaku tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Ahad (26/5/2024).

“Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” sambungnya.

Pihak kuasa hukum telah berkomunikasi dengan keluarga Vina mengenai pernyataan terbaru Polda Jabar ini. Putri menyebut keluarga Vina kaget mendengar hal itu.

“Saya coba menenangkan mereka dan saya coba katakan saya akan coba berkoordinasi coba kami rapatkan dulu sama Pak Hotman bahwa hilangnya dua DPO ini,” papar Putri.

Berita Terkait

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana
Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:13 WIB

Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Vivo G3 5G meluncur, dibekali kamera 15 MP dan layar berponi - Vivo

Gadget

Vivo G3 5G meluncur, dibekali kamera 15 MP dan layar berponi

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:57 WIB