5 pernyataan polisi soal kasus pembunuhan Vina Cirebon disoal netizen dan kuasa hukum

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almarhum Vina dan Pegi Setiawan - Istimewa

Almarhum Vina dan Pegi Setiawan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Salah seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, telah ditangkap di Bandung, bernama Pegi Setiawan alias Perong. Pegi disebut sebagai otak pembunuhan Vina.

Menurut polisi, selama di Bandung Pegi menyamar sebagai kuli bangunan. Usai ditangkap, Pegi juga ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2025) lalu.

Berikut lima pernyataan terkini polisi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang disoal kuasa hukum keluarga Vina dan netizen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembunuh Vina cabut keterangan dan mengarang cerita 

Delapan terpidana pembunuh Vina di Cirebon, Jawa Barat, mencabut keterangan mereka atas perintah pengacara mereka. Hal itu disebut sangat menyulitkan penyidikan.

“Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum jadi semua tersangka diperintahkan mencabut keterangan,” ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Dia mengatakan kuasa hukum para tersangka juga mendatangi salah satu saksi. Dia menyebutkan pengacara tersangka meminta saksi mengarang cerita.

“Bahkan di persidangan terungkap kuasa hukum mendatangi salah satu saksi, ini terungkap di persidangan, untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka pada saat itu,” jelasnya.

“Jadi, tersangka diminta mengarang cerita pada saat kejadian mereka tidur di rumah Pak RT dan itu sempat Pak RT terangkan dan pada akhirnya dia cabut sendiri, bahwa para tersangka pada saat kejadian, mereka tidak tidur di rumah Pak RT. Kejadian malam minggu, jadi malam Senin mereka tidur di rumah Pak RT,” papar dia.

2. Pegi Setiawan mengganti nama

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina ini terjadi pada 2016. Sebanyak tujuh pelaku telah menjalani vonis. Sedangkan tiga pelaku lain menjadi DPO. Pegi, salah DPO sejak 8 tahun lalu, ditangkap pada 21 Mei lalu.

Polisi mengatakan proses penangkapan yang lama ini terjadi karena Pegi sempat meninggalkan kampung halamannya.

Baca Juga :  Bikin Susah Lupa, 5 Pesona Tersembunyi Pantai Karang Bolong Sukabumi

“Kenapa lama ini pertanyaan yang banyak kami terima, kenapa kok lama? Yang pertama, pasca-kejadian, PS kemudian meninggalkan kampung halamannya, dia pergi ke Ketapang,” kata Surawan dalam rilisnya.

Dia menjelaskan bahwa Pegi tinggal bersama ayah kandungnya. Namun Pegi tidak dikenalkan sebagai anak kandung, melainkan keponakan. Pegi juga telah berganti nama menjadi Robi Irawan.

“Di sana dia tinggal satu kos dengan ayah kandung dan ibunya, namun PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya, dia mengaku sebagai keponakan. Demikian juga bapaknya mengenalkan sebagai keponakannya. Demikian juga nama sudah diganti dan menggunakan nama Robi,” sambungnya.

3. Tegaskan tak salah tangkap

Polda Jabar menegaskan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.

“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,” kata Surawan.

Dia mengatakan polisi juga siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.

“Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu,” ujarnya.

4. Terancam hukuman mati

Pegi Setiawan alias Perong yang sempat jadi buron selama 8 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Polda Jabar.

Pegi diduga merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina. Pegi disebut kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” ujarnya.

Baca Juga :  Usaha Minuman Kekinian, Guru Honorer asal Parakansalak Sukabumi Raup Rp9 Juta per Bulan

5. DPO hanya 1

Polda Jawa Barat mengatakan total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.

“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Surawan, Ahad (26/5/2024).

Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.

“Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional.

“Polisi akan bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.

Sementara, Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti merepons terkait itu.

“Hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa. Yang membahagiakan tentunya Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang merasa ada angin baru atas tertangkapnya pelaku tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Ahad (26/5/2024).

“Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” sambungnya.

Pihak kuasa hukum telah berkomunikasi dengan keluarga Vina mengenai pernyataan terbaru Polda Jabar ini. Putri menyebut keluarga Vina kaget mendengar hal itu.

“Saya coba menenangkan mereka dan saya coba katakan saya akan coba berkoordinasi coba kami rapatkan dulu sama Pak Hotman bahwa hilangnya dua DPO ini,” papar Putri.

Berita Terkait

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Wisata

KDM: Wisata alam harusnya gratis

Kamis, 12 Feb 2026 - 07:00 WIB

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131