Hati-hati Warga Sukabumi, Gudang Oli Palsu Berbagai Merek Digrebek Polisi

- Redaksi

Selasa, 14 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalimantan dan Polres Kota Tangerang grebek gudang oli palsu di Tangerang I Istimewa

Polda Kalimantan dan Polres Kota Tangerang grebek gudang oli palsu di Tangerang I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I TANGERANG – Hati-hati warga Sukabumi yang memiliki kendaraan, baik roda dua ataupun empat. Baru-baru ini, sebuah gudang penyimpanan oli palsu di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digerebek oleh tim gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

Dalam kasus itu, polisi menemukan 32.844 botol oli palsu berbagai merek yang tersimpan di gudang tersebut, seperti merek AHM, SPX2 dan Yamalube palsu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan kasus terkait laporan agen pemegang merek (APM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kalimantan Selatan pada 8 Desember 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah pengembangan dari laporan di Polda Kalimantan Selatan. Mereka mendapat info bahwa di daerah Pasar Kemis Tangerang ada pabrik penyimpanan oli palsu berbagai merek,” katanya, diberitakan viva.co.id, Ahad (12)12/2021).

Selain mengamankan barang bukti oli palsu berbagai merek, polisi juga ikut mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik gudang berinisial IP dan BS.

Saat ini, kasus pun langsung dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan, berikut dengan barang bukti dan para tersangka.

Karena kasus tersebut, IP dan BS diancam Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Berita Terkait

Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026
Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan
BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini
Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan

Jumat, 10 April 2026 - 00:37 WIB

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Kamis, 9 April 2026 - 05:48 WIB

Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Rabu, 8 April 2026 - 18:10 WIB

Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung

Berita Terbaru