KUA Nagrak Sukabumi Minta Resepsi Nikah Ditunda Dulu

- Redaksi

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan. | Foto: Ameena WO

Ilustrasi pernikahan. | Foto: Ameena WO

SUKABUMIHEADLINES.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta masyarakat untuk sementara waktu menunda resepsi nikah.

Kepala KUA Nagrak, Irwan Sukmawan mengatakan, penundaan resepsi nikah menyusul surat edaran pemerintah tentang pemberlakuan PPKM Darurat.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda dulu acara resepsi pernikahan dengan pertimbangan semakin meningkatnya jumlah dan sebaran kasus konfirmasi positif Covid-19,” kata Irwan dalam surat edarannya.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap bisa melangsungkan akad nikah dihadiri maksimal 10 orang dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Sementara akad nikah baik di rumah maupun di KUA bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” imbuh Irwan.

Sementara itu, Penghulu KUA Nagrak, Caca (47 tahun) menjelaskan sejatinya masyarakat tak dilarang untuk melangsungkan pernikahan. Hanya saja ada batasan-batasan tertentu berkaitan dengan protokol kesehatan yang mesti dipatuhi untuk kemaslahatan bersama.

Baca Juga :  Adu Banteng dengan Pajero Sport, Pemotor Tewas di Cicurug Sukabumi

“Untuk pernikahan kami tidak bisa menolak karena itu momen sakral. Hanya menghimbau kegiatan tidak lebih dari 10 orang. Kalau sesuai rukun agama 5 orang saja sudah cukup,” kata Caca.

Caca melanjutkan, untuk kegiatan pernikahan dengan resepsi harus mengantongi surat izin dari Satgas Covid-19.

“Kalau untuk acara resepsi harus ada surat izin dari Satgas Covid-19. Sejauh ini selama masa pandemi untuk wilayah Nagrak sendiri tidak pernah ada yang diizinkan melakukan resepsi pernikahan. Ditolak oleh Satgas Covid-19,” ungkap Caca.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi
Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya
Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:31 WIB

Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra. l Istimewa

Politik

Susunan Pengurus DPP Gerindra Periode 2025-2030

Minggu, 3 Agu 2025 - 19:21 WIB