Bisnis Haram, 4 Pria asal Cikembar dan Ciracap Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dengan empat tersangka. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dengan empat tersangka. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKEMBAR – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Polda Jabar mengamankan empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras terlarang.

Didampingi Kasatrnarkoba AKP Kusmawan, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, empat tersangka ini berinisial AO, DR, AL merupakan warga kecamatan Cikembar dan YY warga Kecamatan Ciracap.

Tiga orang mendapatkan pasokan barang haram berupa sabu-sabu dan dan satu orang mendapat obat-obatan terlarang dari luar Kabupaten Sukabumi.

“Satu kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka total barang bukti 13,96 gram, obat keras terlarang satu orang dengan 220 butir,” ujar Dedy. Rabu (16/2/2022).

“Terimakasih Satnarkoba yang telah ungkap kasus, kalau memang nanti butuh bantuan penanganan kasus besar kita minta bantuan Polda,” sambungnya.

Modus yang dilakukan keempat tersangka, lanjut Dedy, dalam mengedarkan narkotika dengan cara ditempel di tempat tempat tertentu.

“Mereka dengan maksud cari keuntungan dari penjualan obat tersebut, ke empat orang ini pengedar semua,” jelasnya.

“Ancaman hukuman narkotika sabu diatas 15 tahun atau seumur hidup, untuk obat keras terlarang 10 tahun,” terangnya.

Berita Terkait

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan
Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 01:30 WIB

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru