Bisnis Haram, 4 Pria asal Cikembar dan Ciracap Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dengan empat tersangka. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dengan empat tersangka. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKEMBAR – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Polda Jabar mengamankan empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras terlarang.

Didampingi Kasatrnarkoba AKP Kusmawan, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, empat tersangka ini berinisial AO, DR, AL merupakan warga kecamatan Cikembar dan YY warga Kecamatan Ciracap.

Tiga orang mendapatkan pasokan barang haram berupa sabu-sabu dan dan satu orang mendapat obat-obatan terlarang dari luar Kabupaten Sukabumi.

“Satu kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka total barang bukti 13,96 gram, obat keras terlarang satu orang dengan 220 butir,” ujar Dedy. Rabu (16/2/2022).

“Terimakasih Satnarkoba yang telah ungkap kasus, kalau memang nanti butuh bantuan penanganan kasus besar kita minta bantuan Polda,” sambungnya.

Modus yang dilakukan keempat tersangka, lanjut Dedy, dalam mengedarkan narkotika dengan cara ditempel di tempat tempat tertentu.

“Mereka dengan maksud cari keuntungan dari penjualan obat tersebut, ke empat orang ini pengedar semua,” jelasnya.

“Ancaman hukuman narkotika sabu diatas 15 tahun atau seumur hidup, untuk obat keras terlarang 10 tahun,” terangnya.

Berita Terkait

Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi
Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi
Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri
Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?
Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya
Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut
Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:03 WIB

Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:07 WIB

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Berita Terbaru