Terlibat Kasus Aborsi, 3 Warga Curugkembar dan Sagaranten Sukabumi Tak Berkutik

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, mengamankan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan tiga orang yang diamankan, adalah seorang wanita berinisial SF (23) dan FI (25), keduanya warga Curugkembar. Sedangkan satu tersangka lagi, N (39) warga Sagaranten.

ISII NASKAHH
Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Ketiganya diamankan karena terlibat kasus aborsi dilakukan SF yang merasa malu karena janin dalam kandungannya merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, FI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terimakasih, Kasat Reskrim dan Kanit PPA. Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar, berhasil diungkap yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, satu wanita dua laki laki,” ujar Dedy, Rabu (23/3/2022).

Dedy menjelaskan, kasus aborsi terungkap berawal saat dari kecurigaan ketua RW setempat saat pacar SF yakni FI (25) meminjam cangkul, kemudian dipakai menggali tanah yang kemudian FI memasukan bungkusan plastik berwana hitam untuk dikubur.

“Selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak, sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam yang di dalamnya terdapat janin dari anak SF,” jelasnya.

“SF dan FI ini belum menikah, jadi SF hamil diluar nikah, jadi merasa malu dia menggugurkan kandungan tersebut,” sambungnya.

Masih kata Dedy, sebelum kasus terungkap, SF yang hamil diluar nikah hasil hubungan gelap dengan FI mendatangi N untuk berdiskusi bagaimana caranya untuk menggugurkan kandungan.

“Nah SF diberikan solusi yakni dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur,” terangnya.

“Ancaman hukuman 10 tahun undang undang perlindungan anak, untuk barang bukti yang turut amankan satu buah cangkul dan plastik warna hitam,” tandasnya.

Berita Terkait

Jual beli ilegal BBM Subsidi jenis Pertalite di Sukabumi diamankan polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi komentari terpilihnya Ketua BPC HIPMI baru
Innalillahi, santri di Cibeureum Sukabumi ditemukan tak bernyawa gandir
Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi
Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:58 WIB

Jual beli ilegal BBM Subsidi jenis Pertalite di Sukabumi diamankan polisi

Kamis, 9 April 2026 - 21:55 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi komentari terpilihnya Ketua BPC HIPMI baru

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Innalillahi, santri di Cibeureum Sukabumi ditemukan tak bernyawa gandir

Kamis, 9 April 2026 - 08:00 WIB

Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Berita Terbaru