Terlibat Kasus Aborsi, 3 Warga Curugkembar dan Sagaranten Sukabumi Tak Berkutik

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, mengamankan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan tiga orang yang diamankan, adalah seorang wanita berinisial SF (23) dan FI (25), keduanya warga Curugkembar. Sedangkan satu tersangka lagi, N (39) warga Sagaranten.

ISII NASKAHH
Dua tersangka membantu kasus aborsi. l Istimewa

Ketiganya diamankan karena terlibat kasus aborsi dilakukan SF yang merasa malu karena janin dalam kandungannya merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, FI.

“Terimakasih, Kasat Reskrim dan Kanit PPA. Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar, berhasil diungkap yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, satu wanita dua laki laki,” ujar Dedy, Rabu (23/3/2022).

Dedy menjelaskan, kasus aborsi terungkap berawal saat dari kecurigaan ketua RW setempat saat pacar SF yakni FI (25) meminjam cangkul, kemudian dipakai menggali tanah yang kemudian FI memasukan bungkusan plastik berwana hitam untuk dikubur.

“Selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak, sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam yang di dalamnya terdapat janin dari anak SF,” jelasnya.

Baca Juga :  Perbaiki Atap Pos Ronda, Kakek di Sukabumi Tewas Tersengat Arus Listrik

“SF dan FI ini belum menikah, jadi SF hamil diluar nikah, jadi merasa malu dia menggugurkan kandungan tersebut,” sambungnya.

Masih kata Dedy, sebelum kasus terungkap, SF yang hamil diluar nikah hasil hubungan gelap dengan FI mendatangi N untuk berdiskusi bagaimana caranya untuk menggugurkan kandungan.

“Nah SF diberikan solusi yakni dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur,” terangnya.

“Ancaman hukuman 10 tahun undang undang perlindungan anak, untuk barang bukti yang turut amankan satu buah cangkul dan plastik warna hitam,” tandasnya.

Berita Terkait

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia
Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi
Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:29 WIB

Nelayan Ciemas Sukabumi rugi Rp62 juta, iming-iming bantuan perahu oleh kades dan anggota DPRD

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:14 WIB

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:28 WIB

Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WIB

Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:49 WIB

Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah

Berita Terbaru