Yusuf Mansur Hanya akan Kembalikan Uang Pokok Kasus Investasi Gagal

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Yusuf Mansur. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ustadz Yusuf Mansur. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Ustaz Yusuf Mansur hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas. Hal itu diungkap pria pemilik nama lengkap Jama’an Nurchotib Mansur, itu kepada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Diberitakan republika.co.id, kuasa hukum penggugat Ichwan Tony menyampaikan bahwa Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas.

Berdasar proposal, dapat dicontohkan bahwa seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013. Pada tahun 2013, Rp10 juta setara dengan 16,6 gram emas. Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan. Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp15.454.000.

Kasus tersebut kini sedang memasuki masa mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang sejak 10 Maret 2022. Saat itu, kepada Yusuf Mansur, kuasa hukum penggugat meminta agar nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, mengungkapkan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi. “Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu ya pokoknya (nilai investasi). Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan,” kata Ariel seperti diberitakan kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga :  Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Kata-kata Jleb Pengacara Habib Rizieq

Ariel juga mengatakan bahwa Yusuf Mansur telah memfasilitasi pihak yang meminta investasinya dikembalikan meski di luar persidangan. Hasilnya, Yusuf Mansur tak hanya mengembalikan nilai investasinya saja. Namun, pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman.

Adapun, besar dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur. “Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu,” sebut Ariel. “Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz,” sambung dia.

Berita Terkait

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia
Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal
Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya
Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO
Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan
Hanipa, pesepakbola Timnas Putri asal Sukabumi ini minta bantuan Dedi Mulyadi
Pendiri Microsoft, Bill Gates tak ingin mati dalam keadaan kaya: Memalukan
Persib masuk bursa efek, Menteri PKP akan investasi Rp100 M, berharta Rp1,5 T ini rinciannya

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:16 WIB

Mengenal pesona green stone Sukabumi yang mendunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:00 WIB

Petani Cidadap Sukabumi keluhkan harga pupuk subsidi dijual lebih mahal

Senin, 2 Juni 2025 - 19:36 WIB

Selain Maruarar Sirait, anaknya juga ngebet investasi di Persib Bandung, ternyata ini alasannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:40 WIB

Rencana Persib listing di Bursa Efek Indonesia, ini ulasan tujuan dan proses IPO

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

Berita Terbaru