Yusuf Mansur Hanya akan Kembalikan Uang Pokok Kasus Investasi Gagal

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Yusuf Mansur. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ustadz Yusuf Mansur. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Ustaz Yusuf Mansur hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas. Hal itu diungkap pria pemilik nama lengkap Jama’an Nurchotib Mansur, itu kepada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Diberitakan republika.co.id, kuasa hukum penggugat Ichwan Tony menyampaikan bahwa Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas.

Berdasar proposal, dapat dicontohkan bahwa seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013. Pada tahun 2013, Rp10 juta setara dengan 16,6 gram emas. Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan. Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp15.454.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut kini sedang memasuki masa mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang sejak 10 Maret 2022. Saat itu, kepada Yusuf Mansur, kuasa hukum penggugat meminta agar nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, mengungkapkan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi. “Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu ya pokoknya (nilai investasi). Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan,” kata Ariel seperti diberitakan kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Ariel juga mengatakan bahwa Yusuf Mansur telah memfasilitasi pihak yang meminta investasinya dikembalikan meski di luar persidangan. Hasilnya, Yusuf Mansur tak hanya mengembalikan nilai investasinya saja. Namun, pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman.

Adapun, besar dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur. “Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu,” sebut Ariel. “Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz,” sambung dia.

Berita Terkait

Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran
Dijual segera RS Altha Medika Parungkuda Sukabumi, harganya bikin melongo
Miliarder pemilik klub Liga Serie-A Como FC asal Indonesia meninggal dunia
Jumlah penumpang KA Pangrango dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi sepekan terakhir
15 kecamatan penghasil buah salak di Sukabumi, 1.000 ton buah bersisik kaya serat
32 kecamatan penghasil 332 ton buah nenas Sukabumi, tak sekadar enak
Menghitung jumlah rumah makan Sunda di Sukabumi, antara peluang dan tantangan
Upah buruh Iran naik 60 persen jadi 166 juta Rial Iran meskipun sedang perang

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31 WIB

Daftar Daihatsu Ayla bekas 2013/2014 diobral Rp60 juta usai Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:00 WIB

Dijual segera RS Altha Medika Parungkuda Sukabumi, harganya bikin melongo

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:36 WIB

Miliarder pemilik klub Liga Serie-A Como FC asal Indonesia meninggal dunia

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:04 WIB

Jumlah penumpang KA Pangrango dan KA Siliwangi tujuan Sukabumi sepekan terakhir

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:56 WIB

15 kecamatan penghasil buah salak di Sukabumi, 1.000 ton buah bersisik kaya serat

Berita Terbaru