Warga Sukabumi Ingin Ganti Pelat Nomor Putih Kendaraan? Begini Caranya

- Redaksi

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Mungkin sebagian besar warga Sukabumi belum mengetahui jika Polri akan mengganti pelat nomor menjadi putih mulai tahun ini.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, penggantian pelat nomor tersebut bertujuan untuk memudahkan saat penerapan tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun ini. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (19/5/2022) lalu.

Yusri menambahkan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022. “Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat.”

“Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih,” kata Yusri.

Baca Juga :  Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual Ini Targetnya, Warga Sukabumi Mendukung

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih?

Lantas, bagaimana jika warga Sukabumi ingin menggunakan pelat nomor putih, atau mengganti pelat nomor hitam menjadi putih untuk kendaraan yang sudah dimiliki saat ini?

Untuk itu, Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. “Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya,” ungkap Yusri.

Menurut dia, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya. “Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam,” kata Yusri.

Baca Juga :  Hati-hati, Tilang Elektronik Mulai Berlaku April 2022

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah. Selengkapnya: Kenali 5 Info Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Berlaku Tahun Depan

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Baznas lapor kirim bantuan ke Palestina bikin Prabowo terharu
Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:56 WIB

Baznas lapor kirim bantuan ke Palestina bikin Prabowo terharu

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Berita Terbaru

Jajaran manajemen Labamu - Dok. Labamu

Teknologi

Manjakan industri furnitur, Labamu tawarkan sistem MRP

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131