SUKABUMIHEADLINE.com l SAGARANTEN – AA, salah seorang kepala desa di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (29/8/2022).
“Kasus ini dilakukan oleh dua orang, ditangkap di tempat berbeda, ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyan, Selasa (30/8/2022).
Adapun, kedua orang tersebut, lanjut Kapolres, salah satunya adalah seorang kades berinisial AA dari salah satu desa di Kecamatan Sagaranten. Sedangkan, satu orang lainnya adalah NF, staf kantor desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, menjelaskan kades tersebut sudah memakai sabu selama tiga tahun. Ia mendapatkan barang haram itu melalui jaringan via handphone.
“Barangnya dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri ditempat yang sudah di tentukan di tempel di tempat tertentu,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal tindak pidana Narkotika yaitu 127 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.