Siap-siap Warga Sukabumi, Listrik Orang Miskin Bakal Dialihkan dari 900 VA ke 1.200 VA

- Redaksi

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kWh meter. l Istimewa

Ilustrasi kWh meter. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi harus mulai mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), bahkan warga miskin di Sukabumi juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tarif listrik setiap bulannya.

Hal itu diketahui setelah Badan Anggaran (BANGGAR) DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menghilangkan penggunaan daya listrik 450 Volt Amphere (VA), dan akan dialihkan ke daya listrik 900 VA. Sementara untuk masyarakat yang memakai 900 VA akan dialihkan ke 1.200 VA.

“Bahwa tadi (Senin 12/9/2022) salah satu kebijakan yang diambil menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA tanpa dikaitkan dengan kompor listrik. Kita sepakat dengan pemerintah,” jelas Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Gedung DPR.

Seperti yang diketahui, bahwa pelanggan listrik 450 dan 900 VA merupakan masyarakat miskin. Adapun pelanggan dan penggunaan listrik dengan daya tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Disebutkan, niat pemerintah dan Banggar DPR menghilangkan penggunaan listrik 450 itu ditujukan untuk menyerap listrik milik PT PLN (Persero) yang saat ini sedang mengalami over suplai.

Diketahui, PLN saat ini tengah mengalami over suplai listrik sebanyak 6 Giga Watt (GW) saat ini. Tak cukup sampai di situ, tahun depan akan ada pembangkit listrik baru yang akan beroperasi dan mengakibatkan adanya tambahan over suplai sebesar 1,4 GW menjadi 7,4 GW.

Baca Juga :  Harga Baru, Warga Sukabumi Beli Token Listrik PLN Rp50 Ribu Dapat Segini

Said menambahkan, pemerintah saat ini juga sedang menggemborkan produksi listrik dari Energi Baru Terbarukan. Said mencatat, apabil alistrik dari EBT itu masih di tahun 2030, kemungkinan over suplai listrik yang dihadapi oleh PLN bisa semakin membengkak menjadi 41 GW.

“Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena memang take or pay, harus bayar Rp3 triliun. Maka menurut hemat saya kenapa kita gak ambil keputusan hari ini dalam sisi kebijakan, yang pertama ini legasi kita bersama. Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA,” jelasnya.

Penggunaan listrik masyarakat dengan daya 450 VA sudah tidak jaman lagi. Kelak, dalam peningkatan daya 450 VA ke 900 VA itu dan ke 1.200 VA, PLN hanya perlu mengotak-atik perubahan meteran saja. “Sehingga tidak perlu biaya,” kata Said.

Berita Terkait

Teknologi dan otomatisasi picu kiamat 10 profesi dalam 5 tahun ke depan, apa saja?
6 ide usaha halal dan 5 prinsip bisnis sesuai syariat Islam cocok untuk Gen Z Sukabumi
14 produk UMKM Sukabumi dikenal ke mancanegara, dari kuliner hingga kerajinan tangan
Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak
UMKM Sukabumi, ini trend bisnis kuliner 2026: Dari cloud kitchen, jenis dan strategi sukses
Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas
Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?
Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 01:00 WIB

Teknologi dan otomatisasi picu kiamat 10 profesi dalam 5 tahun ke depan, apa saja?

Minggu, 23 November 2025 - 18:06 WIB

6 ide usaha halal dan 5 prinsip bisnis sesuai syariat Islam cocok untuk Gen Z Sukabumi

Sabtu, 22 November 2025 - 23:01 WIB

14 produk UMKM Sukabumi dikenal ke mancanegara, dari kuliner hingga kerajinan tangan

Sabtu, 22 November 2025 - 15:08 WIB

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak

Sabtu, 22 November 2025 - 00:14 WIB

UMKM Sukabumi, ini trend bisnis kuliner 2026: Dari cloud kitchen, jenis dan strategi sukses

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Rabu, 26 Nov 2025 - 08:00 WIB