28.1 C
Sukabumi
Sabtu, Mei 18, 2024

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

12 Tahun Penjara Ancam 8 Pengedar Narkoba di Sukabumi

Hukum12 Tahun Penjara Ancam 8 Pengedar Narkoba di Sukabumi

sukabumiheadline.com l Delapan tersangka kasus peredaran narkotika dan obat golongan psikotropika berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota (29/7/2021).

Kedelapan tersangka yaitu UN (39), SM (40), HP (39), WB (54), KZ (32), IS (54), AM (25), MR (20) diamankan di beberapa wilayah di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Baros, Warudoyong, Cibeureum, Cibadak, dan Kecamatan Sukabumi.

“Ada delapan orang, modus sabu diedarkan dengan salam tempel lalu untuk obat-obabatan ini dijual tanpa izin edar,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Sumarni saat konferensi pers, Kamis 21 Juli 2021.

Para Pelaku diperkirakan sudah melakukan aksinya sebagai pengedar selama satu tahun. Seberat 38,53 gram jenis narkoba sabu, alat isap sabu, dua buah korek api, 401 obat Tramadol HCI, satu unit kendaraan motor, satu unit telepon genggam, dan uang senilai Rp 50 ribu turut diamankan dari para pelaku.

Dalam kasus ini kedelapan tersangka terancam pasal 112(2), 112 (2), 114 (2)UU RI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. Serta pasal 196, 197 UU RI nomer 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer