sukabumiheadline.com – Rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini masih simpang siur. Bahkan, proyek kemudian dialihkan dulu ke Sulawesi Selatan.
Bahkan, kabar terbaru menyebut jika proyek tersebut dicaplok oleh perusahaan swasta milik orang terkaya di Indonesia dan nomor 24 di dunia.
Padahal, rencana pembangunan proyek tersebut sudah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan sejak 2019 silam. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pun sesumbar bahwa pembangunan PLTB di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berkapasitas 150 megawatt (MW) itu akan terlaksana dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PLTB di Kecamatan Ciemas ini akan menjadi yang terbesar di Asia, saat ini eksplorasi sudah dilakukan sehingga pembangunan dipastikan terlaksana,” kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum (ketika itu), Rabu, (8/9/2019) lalu.
Menurutnya, Ciemas sejak lama sudah diprioritaskan menjadi lokasi pembangunan PLTB karena memiliki sumber daya angin yang baik untuk membangkitkan tenaga listrik. Berbagai penelitian dari para ahli pun sudah dilakukan, akhirnya setelah menunggu beberapa lama pembangunan ini bisa terealisasi.
Baca Juga:
Menurut Uu, manfaat dari pembangunan ini tidak hanya dirasakan untuk masyarakat di Kabupaten Sukabumi karena akan menyerap tenaga kerja sebanyak 300 orang, tetapi juga nasional, karena memasok energi listrik.
Baca Juga:
Uu berharap, dalam rekruitmen tenaga kerja perusahaan wajib memprioritaskan warga sekitar dahulu, jangan sampai masyarakat setempat hanya menjadi penonton.
“Adanya PLTB persediaan listrik akan terjaga karena ini merupakan energi terbarukan yang tidak akan habis dan setelah beroperasi tidak membutuhkan biaya operasional yang besar karena energi yang didapatkan bersumber dari angin yang ramah lingkungan,” tambahnya.
Rekomendasi Redaksi: Berharap panas geothermal Gunung Salak di lumbung kemiskinan Sukabumi
Terlebih Jokowi saat meresmikan PLTB Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menyebut Kabupaten Sukabumi juga akan memiliki pembangkit listrik serupa.
“PLTB Sidrap saat ini merupakan yang terbesar di Asia Tenggara, tetapi PLTB di Kecamatan Ciemas nantinya akan menjadi yang terbesar di Asia. Ini akan menjadi kebanggaan warga Sukabumi dan Jabar, apalagi lokasinya tidak jauh dari objek wisata Geopark Ciletuh sehingga bisa menjadi daya tarik wisatawan,” kata Jokowi.
Untuk informasi, PLTB Sidrap memiliki 30 kincir angin dengan tinggi tower 80 meter. Panjang baling-balingnya 57 meter dan masing-masing menggerakkan turbin berkapasitas 2,5 MW. Total kapasitas yang dihasilkan oleh 30 turbin mencapai 75 MW.
Rekomendasi Redaksi: Sejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi

Dipindah ke Sulawesi
Lantas, bagaimana kabar kelanjutan proyek PLTB Sukabumi tersebut?
Dijawab oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami bahwa rencana pembangunan PLTB tidak gagal. Marwan memastikan rencana pembangunan PLTB tetap berjalan dan akan diteruskan.
Namun, kata Marwan, hingga kini proyek tersebut masih terkendala persoalan lahan. Diketahui, lahan yang akan digunakan merupakan milik Perhutani. Karenanya, proyek itu kemudian dialihkan ke Sidrap, Sulawesi Selatan, terlebih dahulu.
“Enggak ada yang gagal, apalagi menjadi tiga perusahaan kalau tidak salah yang akan memanfaatkan potensi angin untuk jadi energi itu,” kata Marwan.
Berita Terkait:
“Adapun terkait ecogreen, kita menginisiasi untuk kemudian juga untuk energi baru terbarukan, energi angin, walaupun dipindahkan ke Sulawesi ini sudah mulai terus, dimulai sebenarnya dari Sukabumi semuanya,” yakin Marwan.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan bahwa pihaknya masih mengharapkan proyek itu, segera terwujud.
Ade menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat di Bandung pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu.
“Adanya penambahan kuota ini tentunya untuk mewujudkan sumber energi terbarukan dan memenuhi kebutuhan listrik khususnya di Kabupaten Sukabumi. Penambahan kapasitas ini juga diajukan oleh pihak kontraktor, PT UPC Renewables Indonesia, yang menunjukkan komitmen terhadap pengembangan energi terbarukan,” kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (6/6/2023) lalu.
Rekomendasi Redaksi: Kisah Jembatan Lapuk Tetangga Star Energy Geotermal Salak Sukabumi Telan Korban Jiwa
Dicaplok BREN
Terbaru, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) melalui anak usahanya, PT Barito Wind Energy (Barito Wind), telah menuntaskan akuisisi PT UPC Sukabumi Bayu Energi dan PT UPC Lombok Timur Bayu Energi dengan total nilai US$ 4,68 juta atau setara Rp72,8 miliar.
Untuk diketahui, BREN merupakan perusahaan milik Prajogo Pangestu yang juga menaungi Star Energy Geotermal Salak (SEGS). Baca selengkapnya: Punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi, mantan sopir angkot masuk Top 5 orang terkaya di Asia
Rampungnya pengambilalihan dua perusahaan PLTB tersebut sekaligus melengkapi transaksi BREN sebelumnya yang menuntaskan akuisisi PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap II (Sidrap 2) dengan harga US$ 5,17 juta atau Rp80,5 miliar pada 15 Desember 2023 lalu.
Menurut Direktur BREN, Merly, perseroan membeli sebanyak 19.364 saham atau mewakili 51% saham PLTB Sukabumi dari UPC Renewables Asia IV Limited (Asia IV) dan UPC Sukabumi (HK) Ltd (Sukabumi HK) seharga US$ 1,55 juta.
BREN juga membeli utang (development loan participation) PLTB Sukabumi dari PT UPC Renewables Indonesia (UPCRI) sebesar US$ 312,3 ribu dan US$ 2,18 juta dari UPC Renewables Ltd (UPCRL).
Serupa dengan PLTB Sukabumi, BREN yang merupakan anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT), juga mengambil alih sebanyak 10.200 saham atau mencerminkan 51% saham PLTB Lombok dengan harga sebesar US$ 3,12 juta.
“BREN melalui BWE (Barito Wind) mengambil alih saham PLTB dari PT UPC Renewables Asia VII Limited (Asia VIII) dan UPC Lombok (HK) Ltd (Lombok HK) yang bertindak selaku penjual,” jelas Merly dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024) lalu.
Adapun, tujuan pengambilalihan saham PLTB Sukabumi dan Lombok tersebut, tutur Merly, untuk mengembangkan usaha dan memperkuat posisi bisnis grup perseeroan di bidang energi baru terbarukan (EBT).
Ditambahkan Merly, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi. Sebab para penjual pembangkit listrik tenaga angin itu tidak terafiliasi dengan perseroan.
Transaksi itu juga bukan transaksi material karena nilainya tidak mencapai 20% dari ekuitas BREN berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2023. Jika dibandingkan antara total aset PLTB Sukabumi dan Lombok dibagi dengan total aset perseroan, tidak mencapai 20%.
Jika laba bersih PLTB Sukabumi dan Lombok dibagi dengan laba bersih BREN, totalnya tidak mencapai 20%.
“Perbandingan antara pendapatan usaha PLTB Sukabumi dan Lombok dibagi dengan pendapatan usaha perseroan juga tidak mencapai 20%,” papar Merly.