Kabar baik untuk buruh Sukabumi, UMR 2025 bisa naik dua digit

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kabar baik untuk seluruh buruh di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berpeluang naik hingga dua digit.

Seperti diketahui, saat ini UMK Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp 3.384.491. sedangkan, UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.834.399. Sehingga, jika naik 10% menjadi sekira Rp3,7 juta dan Rp3,1 juta. Baca selengkapnya: Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

Terkait peluang upah minimum 2025 naik hingga 10% diungkap oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, kenaikan upah minimum 2025 seharusnya bisa lebih dari 10%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persentase tersebut diperoleh dengan asumsi inflasi umum 2,5%, inflasi volatile food per Agustus 2024 3,04%, dan pertumbuhan ekonomi 5,2%.

“Artinya upah minimum naiknya bisa lebih dari 10% pada 2025,” kata Bhima dikutip dari Bisnis, Kamis (26/9/2024).

Rekomendasi Redaksi: 2010-2024 naik 500%, tapi Gen Z Sukabumi tak pede menikah dengan UMK 2024

Menurutnya, dengan ditambahnya inflasi volatile food, hal tersebut dapat mengkompensasi kenaikan harga bahan makanan. Perhitungan upah minimum juga dapat disempurnakan dengan menggunakan survei kebutuhan hidup layak guna mendorong daya beli masyarakat.

Adanya inflasi volatile food dalam asumsi tersebut, kata Bhima, lantaran kenaikan harga pangan telah menggerus upah buruh dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Cuma pegawai pabrik, pria asal Sukabumi ini dapat gaji Rp50 juta per bulan

“Jadi formulasi upah minimum ini yang paling penting adalah bisa menyelamatkan upah riil dari inflasi khususnya bahan makanan,” ujarnya.

Selain itu, efek dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% serta pungutan-pungutan lain termasuk dana pensiun, di mana buruh di sektor formal akan menanggung iuran yang lebih tinggi lagi untuk dana pensiun.

Rekomendasi Redaksi: Sukabumi termiskin di Jawa Barat menurut Produk Domestik Regional Bruto, ini pengertian dan cara hitung PDRB

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta upah minimum tahun depan naik sebesar 8%-10%.

Tuntutan Said Iqbal tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.

Berita Terkait

Menaker luncurkan program Tailor Made Training Batch 2 di Sukabumi
Besok becak listrik Prabowo dibagikan gratis di Sukabumi, cek spesifikasi, fitur dan harganya
Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi
Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Menaker luncurkan program Tailor Made Training Batch 2 di Sukabumi

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:58 WIB

Besok becak listrik Prabowo dibagikan gratis di Sukabumi, cek spesifikasi, fitur dan harganya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China

Berita Terbaru

Ilustrasi BJB STADION GBLA - Repro sukabumiheadline.com

Olahraga

BJB Stadion GBLA, nama baru home base Persib

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:00 WIB