Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dini Sera Afrianti - Istimewa

Dini Sera Afrianti - Istimewa

sukabumiheadline.com – Tersangka kasus dugaan suap untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terus bertambah setelah seorang wanita yang juga ibu dari Ronald Tannur berinisial, Meirizka Widjaja diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap agar Ronald Tannur diputus bebas dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti (29). Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Berikut 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diproses hukum Kejagung atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk informasi, selain ketujuh tersangka di bawah, Kejagung juga dikabarkan telah memeriksa dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Baca selengkapnya: Diduga terkait kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dadi Rachmadi ditangkap

Tiga hakim PN Surabaya

Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – Istimewa

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya

Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini. Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung.

Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung

Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Baca Juga :  Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas
Edward Tannur, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB. l @dpri_ri
Edward Tannur, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB. l @dpri_ri

Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun

Baca Juga: Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin

Zarof Ricar

Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung - Istimewa
Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung – Istimewa

Seiring waktu berjalan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 petang. Baca selengkapnya: Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bermufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi. Zarof bekerja sama dengan Lisa Rahmat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Kejaksaan Agung mendapati Zarof juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.

Baca Juga: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, keluarga mencari keadilan ke DPR, KY dan MA

Lisa Rahmat

Lisa Rahmat
Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

Bersamaan dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya tersebut, Tim Pidsus Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Baca Juga :  Pengacara pembunuh wanita Sukabumi langsung beri duit ke hakim saat pertama bertemu

Ia sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah melakukan penangkapan, Tim Pidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman para tersangka dan menyita uang senilai sekitar Rp20 miliar. Di antaranya uang Rp1,1 miliar di rumah Lisa Rahmat di Surabaya serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing lainnya senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta.

Kemudian di apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lalu, di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan Surabaya ditemukan uang Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik. Berikutnya, di apartemen Mangapul di Surabaya ditemukan uang Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$32.000. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terkait:

Meirizka Widjaja

Meirizka Widjaya
Meirizka Widjaya adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan jadi tersangka rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ia disebut menyiapkan Rp3,5 miliar untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur diputus bebas. Bahkan, sebanyak Rp2,5 miliar di antaranya adalah uang pinjaman. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti

Berita Terkait

Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek
Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten
Wanita Sukabumi diintai ancaman dan tantangan kultural, stereotip hingga kekerasan
Angka pengangguran Sukabumi tinggi, ini dampak ekonomi, sosial, politik dan psikologis
Membanding angka perceraian Kota dan Kabupaten Sukabumi dua tahun terakhir, pengertian dan prosedur
Syarat, tanggung jawab, jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi dan jumlah AKI/AKB
Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya
Luas sawah di Kabupaten Sukabumi terus menyusut, ancaman bagi swasembada pangan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:01 WIB

Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:19 WIB

Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:58 WIB

Wanita Sukabumi diintai ancaman dan tantangan kultural, stereotip hingga kekerasan

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:37 WIB

Angka pengangguran Sukabumi tinggi, ini dampak ekonomi, sosial, politik dan psikologis

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:06 WIB

Membanding angka perceraian Kota dan Kabupaten Sukabumi dua tahun terakhir, pengertian dan prosedur

Berita Terbaru

Ilustrasi ubi kayu atau singkong - sukabumiheadline.com

Bisnis

Daftar negara tujuan ekspor ubi kayu Sukabumi dan olahan

Jumat, 6 Feb 2026 - 03:00 WIB

Oppo A6 Pro - Oppo

Gadget

Oppo A6 Pro, ponsel spek militer dengan harga terjangkau

Jumat, 6 Feb 2026 - 01:54 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131