KY penasaran, MA: Majelis Kasasi kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi sesuai etik

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Yudisial (KY) akan tetap mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Pengusutan oleh KY tetap dilakukan meski Mahkamah Agung menyatakan majelis kasasi dimaksud tidak melanggar etik.

“Berdasarkan putusan pleno KY tanggal 12 November 2024, maka KY akan terus dan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengusutan ini juga diperkuat karena adanya laporan pelanggaran KEPPH majelis kasasi yang dilaporkan pengacara Dini Sera Arfianti, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, korban pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, kepada KY. Laporan telah diproses.

“Bahwa pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan hakim kasasi kepada KY dan telah diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Mukti menyampaikan pihaknya dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dalam menguak keterlibatan majelis kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. KY dan Kejagug, kata Mukti, juga melakukan pertukaran informasi.

“KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim-hakim terkait, sesuai kewenangan lembaga masing-masing,” kata Mukti.

Baca Juga :  Dissenting opinion, Hakim Agung Soesilo setuju vonis bebas terdakwa pembunuh wanita asal Sukabumi

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Yanto mengatakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Saat itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.

Yanto mengatakan ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Dia menyebut keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.

“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” jelas dia.

Baca Juga :  Ngaku uang warisan, hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi bantah terima suap

Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Yanto mengatakan ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.

“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kasus ini kemudian menjadi kontroversi. Keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA). Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Kejagung juga menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat, mantan Pejabat MA Zarof Ricar hingga yang terbaru Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap.

Berita Terkait

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak
Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas
Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi
Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat
Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim
Selain 3 hakim, Ketua PN Surabaya dapat jatah suap vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri
Heru dan Erintuah si hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi minta HP dan tabungan istri dikembalikan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:54 WIB

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:09 WIB

Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:18 WIB

Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:00 WIB

Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim

Berita Terbaru

Wakil Presiden (Wapres) Iran, Shahram Dabiri - Istimewa

Internasional

Wapres Iran di pecat karena Liburan mewah bareng istri

Selasa, 8 Apr 2025 - 02:34 WIB