Detail gaji ASN 2025 menurut golongan, PPPK di Sukabumi bisa terima Rp7 juta per bulan

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, sudah tahu berapa sih gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK untuk 2025?

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran gaji PNS dan PPPK dengan kenaikan 8 persen sejak awal Januari 2024 lalu. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan golongan tertentu bahkan bisa menerima gaji Rp7 juta per bulan.

Gaji PNS disalurkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK, besaran gaji diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Keputusan ini berlaku sejak Januari 2024 dan tetap sama hingga 2025, kecuali ada perubahan regulasi baru.

Simak artikel ini agar Anda mengetahui PPPK golongan berapa yang menerima gaji Rp7 juta tahun 2025.

A. Gaji PNS

  • Ia: Gaji antara Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Ib: Gaji antara Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Ic: Gaji antara Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Id: Gaji antara Rp1.999.900-Rp2.901.400
  • IIa: Gaji antara Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • IIb: Gaji antara Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • IIc: Gaji antara Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • IId: Gaji antara Rp2.591.100-Rp4.125.600
  • IIIa: Gaji antara Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • IIIb: Gaji antara Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • IIIc: Gaji antara Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • IIId: Gaji antara Rp3.154.400-Rp5.180.700
  • IVa: Gaji antara Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • IVb: Gaji antara Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • IVc: Gaji antara Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • IVd: Gaji antara Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • IVe: Gaji antara Rp3.880.400-Rp6.373.200
Baca Juga :  14 Larangan Baru yang Ancam Masa Depan PNS dan PPPK di Sukabumi
Baju dinas khaki untuk PNS - Istimewa
Baju dinas khaki untuk PNS – Istimewa

B. Gaji PPPK

  • Golongan I: Gaji antara Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Gaji antara Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Gaji antara Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Gaji antara Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Gaji antara Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Gaji antara Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Gaji antara Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Gaji antara Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Gaji antara Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Gaji antara Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Gaji antara Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Gaji antara Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Gaji antara Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Gaji antara Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Gaji antara Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Gaji antara Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Gaji antara Rp4.462.500-Rp7.329.000.

Berita Terkait

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi
Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?
Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:59 WIB

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:41 WIB

Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131