Detail gaji ASN 2025 menurut golongan, PPPK di Sukabumi bisa terima Rp7 juta per bulan

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, sudah tahu berapa sih gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK untuk 2025?

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran gaji PNS dan PPPK dengan kenaikan 8 persen sejak awal Januari 2024 lalu. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan golongan tertentu bahkan bisa menerima gaji Rp7 juta per bulan.

Gaji PNS disalurkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK, besaran gaji diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Keputusan ini berlaku sejak Januari 2024 dan tetap sama hingga 2025, kecuali ada perubahan regulasi baru.

Simak artikel ini agar Anda mengetahui PPPK golongan berapa yang menerima gaji Rp7 juta tahun 2025.

A. Gaji PNS

  • Ia: Gaji antara Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Ib: Gaji antara Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Ic: Gaji antara Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Id: Gaji antara Rp1.999.900-Rp2.901.400
  • IIa: Gaji antara Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • IIb: Gaji antara Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • IIc: Gaji antara Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • IId: Gaji antara Rp2.591.100-Rp4.125.600
  • IIIa: Gaji antara Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • IIIb: Gaji antara Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • IIIc: Gaji antara Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • IIId: Gaji antara Rp3.154.400-Rp5.180.700
  • IVa: Gaji antara Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • IVb: Gaji antara Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • IVc: Gaji antara Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • IVd: Gaji antara Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • IVe: Gaji antara Rp3.880.400-Rp6.373.200
Baca Juga :  Anggota PNS, TNI dan Polri di Sukabumi, Ini Lho Batas Usia Pensiun Terbaru
Baju dinas khaki untuk PNS - Istimewa
Baju dinas khaki untuk PNS – Istimewa

B. Gaji PPPK

  • Golongan I: Gaji antara Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Gaji antara Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Gaji antara Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Gaji antara Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Gaji antara Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Gaji antara Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Gaji antara Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Gaji antara Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Gaji antara Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Gaji antara Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Gaji antara Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Gaji antara Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Gaji antara Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Gaji antara Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Gaji antara Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Gaji antara Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Gaji antara Rp4.462.500-Rp7.329.000.

Berita Terkait

Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung
KRL Bogor mau lanjut ke Sukabumi? Ini komentar Kemenhub terbaru
Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat
Menkeu Purbaya mau alihkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke Bansos Beras 10 kg
Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!
Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu
2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:53 WIB

KRL Bogor mau lanjut ke Sukabumi? Ini komentar Kemenhub terbaru

Jumat, 26 September 2025 - 23:37 WIB

Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

Senin, 22 September 2025 - 20:50 WIB

Menkeu Purbaya mau alihkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke Bansos Beras 10 kg

Jumat, 19 September 2025 - 19:40 WIB

Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!

Berita Terbaru