Usai Pertamax oplosan, Minyakita 1 L ditimbang cuma 750 ml

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

Minyakita 1 L kemasan pouch - Istimewa

sukabumiheadline.com – Dugaan penipuan terhadap konsumen atas Minyakita ini muncul tak lama usai viral Pertamax oplosan yang menyeret petinggi Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terbaru, viral di media sosial dugaan takaran Minyakita kemasan 1 liter yang tidak sesuai. Seorang netizen mengunggah hasil timbangan manualnya, ternyata hasil timbangan Minyakita 1 liter sebenarnya hanya berisi 750 ml.

Salah satu video yang viral itu diunggah kanal Youtube @AntoHaryanto-fk7rs, Senin (3/3/2025). Video bersumber dari akun TikTok PejuangMie tersebut memperlihatkan isi Minyakita kemasan itu sebenarnya hanya 750 ml.

“Ini kemasan masih segel, ditimbang hanya 750 ml,” ujar pria dalam video tersebut.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek minyak goreng kemasan untuk rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada Juli 2022.

Mendag saat itu, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa produk Minyakita didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Sementara Kemendag, melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang mengatakan Minyakita dalam video tersebut merupakan produk PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.

Baca Juga :  Luhut: Berikutnya, Pertalite dan Gas 3 Kilogram Juga akan Naik

Moga mengatakan pelaku usaha tersebut sudah pernah dilakukan ekspose bersama Mendag dan Satgas Pangan Polri serta telah dikenakan sanksi.

“Sanksi terkait pelanggaran, tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar, tidak memiliki KBLI Pengepakan 82920, pemalsuan rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan Kemendag,” ujar Moga dikutip dari Bloomberg.

“Isi Minyakita tidak sesuai ketentuan dan menggunakan minyak non-DMO untuk mengemas Minyakita,” ujar Moga.

“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi teguran dan penghentian sementara kegiatan usaha atas pelanggaran dimaksud. Terkait penegakan sanksi pidana, saat ini sedang dalam proses kelengkapan administrasi penyidikan oleh Satgas Pangan Polri,” kata dia menambahkan.

Berita Terkait

Menghitung jumlah nasabah dan pinjaman KUR di Sukabumi di 5 bank penyalur
Kelebihan cabai gerombol dan cara menanam, lebih pedas lebih tahan hama
Kereta Wisata Jaka Lalana belum jelas, KRL Sukabumi kapan? Ini kata Kemenhub
5+5 merek dan jenis mobil terlaris di Indonesia 2025
Daftar merek HP terlaris di Indonesia 2025, didominasi produk China, iPhone urutan 7
5 motor paling laku di Indonesia sepanjang 2025 dan faktor suksesnya
Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini
Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:26 WIB

Menghitung jumlah nasabah dan pinjaman KUR di Sukabumi di 5 bank penyalur

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:21 WIB

Kelebihan cabai gerombol dan cara menanam, lebih pedas lebih tahan hama

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:40 WIB

Kereta Wisata Jaka Lalana belum jelas, KRL Sukabumi kapan? Ini kata Kemenhub

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:27 WIB

5+5 merek dan jenis mobil terlaris di Indonesia 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:55 WIB

Daftar merek HP terlaris di Indonesia 2025, didominasi produk China, iPhone urutan 7

Berita Terbaru