RUU TNI, PBNU: Izinkan prajurit aktif jadi hakim MA dan jaksa agung, tidak masuk akal

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohamad Syafi Alielha - Istimewa

Mohamad Syafi Alielha - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pemerintah dan DPR RI tengah menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

Dalam draft revisi terungkap jika prajurit TNI aktif dapat mengisi lima jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Di antara jabatan sipil yang dimaksud adalah Mahkamah Agung dan Jaksa Agung. Namun, rencana tersebut ditentang berbagai kalangan dan civil society.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali) menyayangkan pembahasan RUU TNI tersebut, apalagi terkesan buru-buru dan dilakukan secara tertutup.

“Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” katanya, dikutip dari NU Online, Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  Bendahara Umum PBNU, Diperiksa KPK Terkait Suap Rp89 Miliar

Terkait jabatan sipil lainnya yang dibawa dalam RUU TNI tersebut seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Savic menimbang masih bisa diterima.

“Mungkin ada beberapa hal punya justifikasi terutama kaya SAR, penanggulangan Bencana. Tapi untuk Jaksa Agung dan Mahkamah Agung saya kira itu sulit diterima,” jelasnya.

Savic menganggap bahwa selain tidak masuk akal, masuknya TNI ke MA dan Jaksa Agung memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.

“Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” jelasnya.

Baca Juga :  Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Penolakan juga dikemukakan oleh Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) beranggapan bahwa TNI dengan semangat tidak terjun dalam ruang-ruang sipil dan politik secara langsung sudah dinilai baik dan perlu diapresiasi.

“Rakyat mengapresiasi itu, kita berharap TNI bisa fokus berkonsentrasi dala persoalan pertahanan negara dan tidak tergoda untuk masuk ke ranah-ranah sipil karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita,” katanya.

Yenny menekankan, jika TNI masuk dan menduduki jabatan sipil harus menanggalkan baju dari dinas keprajuritan, komitmen tersebut harus tertanam dan tersadarkan di setiap individu anggota TNI.

“Kita minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang dimiliki oleh TNI, mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan, ini yang harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus di kritisi,” terangnya.

Berita Terkait

Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025
Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah
Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami
Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji
Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu
Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
Dikenal sebagai Geng 9 Naga, Tomy Winata akan bangun wilayah terisolir di Sukabumi
Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 11:57 WIB

Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:43 WIB

Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:19 WIB

Usai dilantik jadi ASN, guru PPPK ramai-ramai gugat cerai suami

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:35 WIB

Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji

Senin, 14 Juli 2025 - 21:39 WIB

Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu

Berita Terbaru

Ilustrasi Yamaha Venomatic 300 - Ist

Otomotif

Yamaha Venomatic 300, konsep skuter matic maxi performa gahar

Senin, 28 Jul 2025 - 06:27 WIB