Posisi Marwan Hamami sekarang usai isu dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Isu pemberhentian Marwan Hamami dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi menyebar di kalangan kader dan pengurus DPD hingga tingkat kecamatan dan desa.

Marwan Hamami sendiri memimpin Partai Golkar Kabupaten Sukabumi selama tiga periode dan masa jabatannya akan berakhir pada 2025. Baca selengkapnya: Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Kabar tersebut dibantah pengurus Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Nurman. Dengan demikian, mantan Bupati Sukabumi dua periode tersebut saat ini masih sah menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.

Nurman mengungkap bahwa kabar tersebut tidak benar, karena hingga saat ini DPP belum menerima pemberitahuan mengenai pemecatan Marwan dari DPD Partai Golkar Jawa Barat.

“Terkait pemberhentian Pak Marwan sebagai Ketua DPD, sejauh ini DPP Golkar belum menerima pemberitahuan dari DPD Provinsi,” kata Nurman kepada sukabumiheadline.com, Ahad (27/4/2025).

Berita Terkait: Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Nurman menjelaskan, dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP Partai Golkar No. 2 tahun 2025 tentang Musyawarah-musyawarah Daerah Partai Golkar, serta arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, setiap pergantian ketua DPD dan penunjukan Pelaksana Tugas atau PLT Ketua DPD harus mendapat persetujuan dari pimpinan partai dua tingkat di atasnya, dalam hal ini DPP Partai Golkar.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi Digelar Tahun Ini, Catat Tanggalnya

“Terkait PLT ketua DPD, seperti disampaikan ketua umum dalam Rapat Harian terakhir yang dilangsungkan pada 22 April 2025 lalu, tidak boleh ada penggatian ketua menjelang Musda (Musyawarah Daerah – red),” jelas Nurman.

“Kecuali berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Organisasi (PO). Selain itu, penunjukan PLT juga harus mendapat izin dari DPP Partai Golkar,” lanjut Nurman.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, kabar pemecatan Marwan juga dibantah oleh politikus senior Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi.

“Hoaks, karena saya belum membaca surat pemecatannya,” kata Agus. Baca selengkapnya: Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Sukabumi Leucir: Ini 13 Program Unggulan Asep Japar-Andreas, ada Jalan Kabupaten mulus
Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya
MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 23:00 WIB

Posisi Marwan Hamami sekarang usai isu dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 26 April 2025 - 14:09 WIB

Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Jumat, 25 April 2025 - 17:19 WIB

Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 22:40 WIB

Sukabumi Leucir: Ini 13 Program Unggulan Asep Japar-Andreas, ada Jalan Kabupaten mulus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Berita Terbaru