sukabumiheadline.com – Sebanyak 381 Desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi mengikuti pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Sampai hari ini, sudah ada 337 laporan pembentukan koperasi yang masuk (dari total 381 desa dan kelurahan). Sisanya, ditargetkan rampung sebelum 30 April 2025,” jelas Bupati Sukabumi Asep Japar, Rabu (23/4/2025).

Mendirikan koperasi memang butuh semangat gotong royong. Namun, tanpa dana, koperasi tidak bisa bergerak. Mulai dari biaya pendirian (akta notaris, pengesahan), sewa tempat, modal usaha awal, hingga operasional harian—semuanya butuh biaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam program Koperasi Desa Merah Putih ini, pemerintah sudah merancang mekanisme pendanaan yang cukup luas dan fleksibel.
Namun yang terpenting, semua dana harus dikelola transparan, dicatat, dan dilaporkan ke anggota. Karenanya, perencanaan keuangan menjadi kunci keberhasilan koperasi, yakni dengan cara:
- Dana itu digunakan untuk usaha yang produktif
- Dikelola secara transparan
- Dilaporkan kepada anggota secara rutin
- Karena koperasi bukan proyek, tapi lembaga ekonomi milik bersama.
1. APBN
Program Kopdes Merah Putih sudah masuk dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Artinya, dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bisa disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bappenas akan mengalokasikan anggaran sesuai tugasnya.
2. Dana Desa
Menurut SE Kementerian Desa, Dana Desa juga bisa digunakan untuk:
- Pembentukan dan operasional awal koperasi
- Insentif legalitas koperasi (akta, cap, SK)
- Pembelian alat pendukung (rak, timbangan, laptop, dll.)
- Tentu semua ini harus dimusyawarahkan dalam forum resmi seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukkan dalam RKPDes.
3. KUR & Kredit dari Bank
Pemerintah juga menggandeng bank BUMN (Bank Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI untuk mendukung koperasi lewat Kredit Usaha Rakyat atau KUR Khusus untuk koperasi desa, skema pendanaan executing (koperasi dapat langsung), atau melalui skema channelling (lewat Kemenkop atau lembaga penyalur)
4. Hibah, CSR, dan swadaya
Selain sumber formal, koperasi bisa juga didanai dari:
- Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah sekitar desa
- Hibah dari NGO atau lembaga internasional
- Iuran anggota dan swadaya masyarakat.