Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih - Istimewa

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 381 Desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi mengikuti pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Sampai hari ini, sudah ada 337 laporan pembentukan koperasi yang masuk (dari total 381 desa dan kelurahan). Sisanya, ditargetkan rampung sebelum 30 April 2025,” jelas Bupati Sukabumi Asep Japar, Rabu (23/4/2025).

Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Sukabumi
Pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025) – Pemkab Sukabumi

Mendirikan koperasi memang butuh semangat gotong royong. Namun, tanpa dana, koperasi tidak bisa bergerak. Mulai dari biaya pendirian (akta notaris, pengesahan), sewa tempat, modal usaha awal, hingga operasional harian—semuanya butuh biaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemerintah tidak tinggal diam dalam program Koperasi Desa Merah Putih ini, pemerintah sudah merancang mekanisme pendanaan yang cukup luas dan fleksibel.

Baca Juga :  Mulai 1 Juli semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi sudah bisa pinjam modal ke bank Himbara

Namun yang terpenting, semua dana harus dikelola transparan, dicatat, dan dilaporkan ke anggota. Karenanya, perencanaan keuangan menjadi kunci keberhasilan koperasi, yakni dengan cara:

  1. Dana itu digunakan untuk usaha yang produktif
  2. Dikelola secara transparan
  3. Dilaporkan kepada anggota secara rutin
  4. Karena koperasi bukan proyek, tapi lembaga ekonomi milik bersama.

1. APBN

Program Kopdes Merah Putih sudah masuk dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Artinya, dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bisa disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bappenas akan mengalokasikan anggaran sesuai tugasnya.

2. Dana Desa

Menurut SE Kementerian Desa, Dana Desa juga bisa digunakan untuk:

  • Pembentukan dan operasional awal koperasi
  • Insentif legalitas koperasi (akta, cap, SK)
  • Pembelian alat pendukung (rak, timbangan, laptop, dll.)
  • Tentu semua ini harus dimusyawarahkan dalam forum resmi seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukkan dalam RKPDes.
Baca Juga :  Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih, warga Sukabumi wajib tahu

3. KUR & Kredit dari Bank

Pemerintah juga menggandeng bank BUMN (Bank Himbara) seperti BRI, Mandiri, dan BNI untuk mendukung koperasi lewat Kredit Usaha Rakyat atau KUR Khusus untuk koperasi desa, skema pendanaan executing (koperasi dapat langsung), atau melalui skema channelling (lewat Kemenkop atau lembaga penyalur)

4. Hibah, CSR, dan swadaya

Selain sumber formal, koperasi bisa juga didanai dari:

  • Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di wilayah sekitar desa
  • Hibah dari NGO atau lembaga internasional
  • Iuran anggota dan swadaya masyarakat.

Berita Terkait

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi
Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi
Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?
Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:19 WIB

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:59 WIB

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:41 WIB

Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Berita Terbaru

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131