Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman - sukabumiheadline.com

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mewajibkan pelaku UMKM untuk mendaftar di aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (Sapa UMKM). Namun ia berjanji,  setelah daftar tidak otomatis menjadikan UMKM sebagai subjek pajak.

“Enam bulan yang lalu pada saat saya ngomong kata “wajib”, saya dihajar seakan-akan saya mau mungut pajak mereka. Enggak ada,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Untuk informasi, Sapa UMKM telah diperkenalkan kepada publik sejak Desember 2025. Ke depan, seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah diwajibkan masuk ke dalam sistem tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian – sukabumiheadline.com

Maman menjelaskan Sapa UMKM bertujuan mengetahui perkembangan UMKM yang tersebar di seluruh wilayah. Apabila omzet UMKM belum mencapai batasan yang diatur dalam UU PPh, UMKM tersebut tidak akan dikenai pajak.

Baca Juga :  Cara Pedagang Keliling asal Ciambar Sukabumi Ini Kantongi Rp1 Juta per Hari

“Sistem Sapa UMKM tidak ada tujuan untuk memungut pajak usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena faktanya bahwa pajak, insentif pajak, kepada usaha mikro sudah diperpanjang,” papar Maman.

Ia juga menjelaskan pelaku usaha mikro bisa tidak dikenakan pajak jika omzetnya di bawah Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha mikro diberikan kesempatan untuk berkembang.

Ilustrasi digitalisasi UMKM - sukabumiheadline.com
Ilustrasi digitalisasi UMKM – sukabumiheadline.com

Sementara apabila UMKM memiliki omzet di atas Rp500 miliar, UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5%. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Perlu diketahui, Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh final sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh final UMKM paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Ketiga, paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga :  UMKM Sukabumi Terjerat Pinjol/Rentenir? Akses Platform LBH Gratis di Sini
UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik
UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik – Istimewa

Perhitungan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dimulai sejak tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018. Namun belakangan, pemerintah telah menyampaikan rencana perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan merevisi PP 55/2022.

Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah bakal menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Sebab, banyak wajib pajak yang selama ini berhak, tetapi tidak menggunakan PPh final UMKM karena telah melewati batas waktu tertentu.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Berita Terbaru