Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman - sukabumiheadline.com

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mewajibkan pelaku UMKM untuk mendaftar di aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (Sapa UMKM). Namun ia berjanji,  setelah daftar tidak otomatis menjadikan UMKM sebagai subjek pajak.

“Enam bulan yang lalu pada saat saya ngomong kata “wajib”, saya dihajar seakan-akan saya mau mungut pajak mereka. Enggak ada,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Untuk informasi, Sapa UMKM telah diperkenalkan kepada publik sejak Desember 2025. Ke depan, seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah diwajibkan masuk ke dalam sistem tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian – sukabumiheadline.com

Maman menjelaskan Sapa UMKM bertujuan mengetahui perkembangan UMKM yang tersebar di seluruh wilayah. Apabila omzet UMKM belum mencapai batasan yang diatur dalam UU PPh, UMKM tersebut tidak akan dikenai pajak.

Baca Juga :  UMKM Sukabumi Mau Dapat KUR BSI Rp100 Juta Tanpa Survei? Bisa Online, Simak Caranya

“Sistem Sapa UMKM tidak ada tujuan untuk memungut pajak usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena faktanya bahwa pajak, insentif pajak, kepada usaha mikro sudah diperpanjang,” papar Maman.

Ia juga menjelaskan pelaku usaha mikro bisa tidak dikenakan pajak jika omzetnya di bawah Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha mikro diberikan kesempatan untuk berkembang.

Ilustrasi digitalisasi UMKM - sukabumiheadline.com
Ilustrasi digitalisasi UMKM – sukabumiheadline.com

Sementara apabila UMKM memiliki omzet di atas Rp500 miliar, UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5%. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Perlu diketahui, Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh final sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh final UMKM paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Ketiga, paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga :  Kuli Panggul jadi Bos Kayu di Sukabumi, Maskawin Dijual Buat Modal
UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik
UMKM anyaman bambu di Sukabumi dan gempuran produk berbahan plastik – Istimewa

Perhitungan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM tersebut dimulai sejak tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018. Namun belakangan, pemerintah telah menyampaikan rencana perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan merevisi PP 55/2022.

Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah bakal menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Sebab, banyak wajib pajak yang selama ini berhak, tetapi tidak menggunakan PPh final UMKM karena telah melewati batas waktu tertentu.

Berita Terkait

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131