sukabumiheadline.com – PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) yang sebagian sahamnya dimiliki Kaesang Pangarep dikabarkan menghadapi masalah kredit macet, sehingga mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada sejumlah bank setelah menghadapi tekanan likuiditas dan keterbatasan modal kerja.
Untuk diketahui, saham PMMP antara lain dimiliki PT Harapan Bangsa Kita (HBK), yakni perusahaan milik Kaesang Pangarep, tercatat memiliki 188,24 juta saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PMMP, emiten pengolahan hasil perikanan ini memiliki kewajiban kredit kepada PT Bank Permata Tbk, dengan outstanding US$53,12 juta atau sekitar Rp953,4 miliar (kurs Rp17.948 per dolar AS), ditambah fasilitas sebesar Rp5,49 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Perseroan juga memiliki utang kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar US$40,29 juta atau sekitar Rp723 miliar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar US$30,71 juta atau sekitar Rp551,2 miliar, serta PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar US$22,8 juta atau sekitar Rp409,1 miliar.
Tak hanya itu, perusahaan yang sekira 7,27 persen sahamnya dimiliki PT HBk itu juga memiliki pinjaman kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar US$7,21 juta atau Rp129,4 miliar dan PT Bank Resona Perdania sebesar US$5,99 juta atau sekitar Rp107,5 miliar.
“Saldo tersebut di atas di luar hutang bunga,” tulis manajemen PMMP.
Diakui pihak Perseroan, akibat kendala modal kerja membuat perusahaan butuh sekira US$15 juta atau setara Rp269,1 miliar untuk menjalankan operasional perusahaan. Karenanya, saat ini PMMP hanya mengoperasikan satu pabrik di Situbondo.
Alhasil, untuk memenuhi permintaan ekspor, perusahaan membeli produk jadi dari perusahaan lain dengan skema pembayaran setelah hasil ekspor diterima.
“Sementara ini perseroan membeli produk jadi dari perusahaan lain dengan pembayaran di belakang setelah hasil ekspor diterima oleh perseroan,” tulis manajemen.
Sementara itu, akibat lain terjadinya penurunan kapasitas produksi juga berdampak pada efisiensi tenaga kerja. Terhitung sejak 2024 PMMP telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 37 karyawan staf dan 79 pekerja harian, serta 82 staf sudah mengundurkan diri.








