sukabumiheadline.com – Untuk menjaga keseimbangan harga agar peternak mendapatkan keuntungan yang layak tanpa membebani konsumen, Kementerian Pertanian (Kementan) RI menetapkan harga ayam hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram (kg) dan telur ayam sebesar Rp24.000 per kg di tingkat peternak.
Menurut Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, penetapan harga tersebut berlaku mulai 15 Juli 2026. Penetapan harga tersebut merupakan hasil musyawarah Kementan dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama asosiasi, pelaku usaha, dan peternak unggas.
“Hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, ayam pedaging di semua peternak dengan size apa pun, itu di harga Rp19.500 per kg minimal, dan juga Rp24.000 per kg untuk telur,” ujar Sudaryono dalam pernyataan persnya, dikutip Rabu (8/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, penurunan harga ayam beberapa waktu terakhir dipicu oleh terganggunya keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Karenanya, keseimbangan suplai dan demand terganggu, hal itu pada saat suplai melimpah demand-nya turun, sehingga harga menjadi turun.
Dijelaskan Sudaryono, pemerintah akan memastikan harga tersebut dipatuhi seluruh pelaku usaha. Dengan begitu, kesejahteraan peternak dapat meningkat, sementara harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Kalau ini dipatuhi maka akan menaikkan kesejahteraan peternaknya, hidupnya tambah baik, dan memastikan kemudian di harga HET-nya juga sesuai, kemudian konsumen atau pedagang di tahap akhir itu menjual sesuai dengan harga HET,” kata Sudaryono.
Ia juga menekankan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan harga komoditas strategis, seperti ayam dan telur, di tingkat peternak hingga ke konsumen. Harga acuan pun ditetapkan agar selisih antara harga pokok produksi (HPP) dan harga di tingkat konsumen tidak terlalu lebar.
Lebih jauh, Sudaryono mengatakan, pemerintah juga akan mengevaluasi berbagai isu lainnya, mulai dari penyediaan bahan baku pakan, peluang dukungan terhadap biaya pakan, hingga penguatan perlindungan bagi peternak.
Menurutnya, pertemuan dengan HKTI akan dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sekaligus mendengarkan permasalahan di tingkat peternak.
“Secara berkala kita bisa lakukan evaluasi hasil keputusan rapat sebelumnya, itu ditagih di rapat selanjutnya, sambil kita mengevaluasi melihat apakah ada permasalahan baru yang kemudian harus di-raise,” kata Sudaryono.








