Fatwa MUI: Mata Uang Kripto Haram

- Redaksi

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata uang kripto. l Istimewa

Mata uang kripto. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Mata uang kripto haram. Demikian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII telah menetapkan penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto hukumnya haram.

Haramnya mata uang kripto karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, dilansir sukabumiheadlines.com dari republika.co.id, Kamis (11/11).

Sebelumnya, ijtima ulama menyepakati 12 poin bahasan, di antaranya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan.

Baca Juga :  Beda dengan MUI, Yenny Wahid: Uang Kripto Halal

Selain itu, hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Kyai Asrorun mengatakan, selama berjalanya ijtima ulama ke-VIII terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengukuhkan. Hal ini wujud dari shillatul fikri atau ketersambungan pemikiran atas dasar pertimbangan kemaslahatan.

“Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan,” ujarnya.

Berita Terkait

11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026
Bukan karena bosnya mualaf, sebab ini JNE Indonesia dipuji Menteri Haji Arab Saudi
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital
Menteri UMKM: Miris, batik hingga jilbab murah dari China kuasai pasar RI

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:00 WIB

11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over

Senin, 8 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini

Senin, 8 Desember 2025 - 19:30 WIB

Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:01 WIB

UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026

Berita Terbaru