sukabumiheadline.com – Kasus meninggalnya Nizam Syafei atau NS, remaja 12 tahun asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, TR (47), dinilai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, sebagai tindakan yang melampaui batas kemanusiaan.
Ferry mengaku tidak bisa menyembunyikan rasa prihatinnya. Ia menyebut kasus tewasnya Nizam sebagai noda hitam perlindungan anak di Sukabumi. Baca selengkapnya: Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
”Tindakan tersebut sangat keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Kalau melihat kondisi yang ada, ini masuk kategori keterlaluan, bahkan biadab,” ujar Ferry, dikutip Kamis (26/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferry menegaskan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tidak tinggal diam. Sejak video dugaan penganiayaan tersebut viral hingga kabar duka kematian korban mencuat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Berita Terkait: Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
”Kami sudah berkoordinasi dengan APH untuk memastikan permasalahan ini ditangani secara serius dan diusut sampai tuntas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ferry juga menyoroti aspek moralitas dan komitmen dalam berkeluarga. Ia ingin mematahkan stigma negatif tentang ibu tiri yang kerap berujung pada kekerasan.
Baginya, ketika seseorang memilih menikahi pasangan yang sudah memiliki buah hati, maka tanggung jawab kasih sayangnya bersifat mutlak. Baca selengkapnya: Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026
”Kalau sudah berkomitmen menikah, terlebih pasangan membawa anak, maka harus siap menerima semuanya. Anak tiri itu harus dianggap sebagai anak sendiri. Anak adalah titipan yang wajib dijaga dan dilindungi,” pesan Ferry.
Berita Terkait: Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Selain itu, DPRD juga memastikan bahwa pemerintah daerah tidak absen dalam duka keluarga korban. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), langkah-langkah pendampingan telah berjalan di lapangan.
”DP3A sudah bergerak. Pendampingan diberikan, baik dari sisi psikologis maupun hukum, kepada keluarga korban,” tambahnya.
Ferry berharap kasus NS menjadi yang terakhir. Baginya, perempuan dan anak bukan sekadar anggota keluarga, melainkan aset masa depan bangsa yang berharga.
”Apapun permasalahan dalam keluarga, harus diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini,” pungkasnya.









