sukabumiheadline.com – Anggaran hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi meningkat signifikan pada 2024 dibandingkan 2023. Namun, kembali turun pada 2025.
Untuk diketahui, dana hibah pemda lazim diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau organisasi kepemudaan (OKP) yang berbadan hukum.
Adapun salah satu syarat organisasi atau lembaga penerima hibah, adalah telah terdaftar pada pemda setempat minimal selama 3 tahun, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pramuka, atau organisasi keagamaan seperti pondok pesantren, madrasah dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran hibah Pemkab Sukabumi naik jelang Pilkada 2024
Mengutip data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukabumi, anggaran dana hibah Pemkab Sukabumi dari 2023 naik pada 2024, dan kembali turun pada 2025.
Berikut rincian anggaran dana hibah Pemkab Sukabumi 2023-2025, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (14/3/2026), dari Realisasi Belanja Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Menurut Jenis Belanja (ribu rupiah), 2022–2025, Badan Pusat Statistik (BPS) 2026.
Pada bagian Belanja Tidak Langsung atau Indirect Expenditures, poin 1.4, Belanja Hibah atau Grant Expenditures, pada 2022 Rp191.713.112,40, lalu naik pada 2023 menjadi Rp201.738.167,43.
Selanjutnya pada 2024, atau pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Belanja Hibah naik signifikan menjadi Rp282.467.142,90. Namun, anggaran hibah kembali turun pada 2025 menjadi hanya Rp179.226.522,79.









