Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi satpam atau satuan pengamanan - sukabumiheadline.com

Ilustrasi satpam atau satuan pengamanan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Muhammad Said, seorang anggota satuan pengamanan atau satpam asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menggugat Undang-undang Cipta Kerja, terkait status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dialaminya dan jutaan satpam lainnya di Indonesia.

Selaku Pemohon Permohonan Nomor 138/PUU-XXIV/2026, Said menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menambahkan objek permohonan menjadi Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 15 UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya melakukan beberapa penambahan dan revisi untuk perbaikan permohonan saya Yang Mulia,” ujar Said dalam sidang perbaikan permohonan yang diikutinya secara daring, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi MK, Jumat (15/5/2026).

Untuk informasi, Muhammad Said merupakan seorang karyawan yang bekerja sebagai satuan pengamanan atau satpam (security).

Dalam gugatannya, Said mempersoalkan ketentuan norma mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diberlakukan terhadap satpam yang dinilai dapat digunakan pengusaha untuk menghindari kewajiban jangka panjang seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan jaminan pensiun yang layak.

Selengkapnya, bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Kemudian Pasal 59 ayat (2) UU Cipta Kerja berbunyi “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Kedua pasal tersebut menurut Pemohon menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena status kerjanya dapat diputus kapan saja tanpa perlindungan yang setara.

Pemohon merupakan warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang bekerja di perusahaan PT Kinarya Alih Daya Mandiri (outsourcing). Menurutnya, satpam merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, melekat, dan menjadi bagian inti dari operasional keamanan perusahaan.

Namun, adanya fleksibilitas Pasal 59 UU Cipta Kerja menyebabkan Pemohon terus-menerus dipekerjakan melalui skema kontrak.

Dengan status PKWT, Pemohon mengaku setiap saat terancam kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang setara dengan pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Hal tersebut mengakibatkan Pemohon jauh dari hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan pengamanan (security/satpam) merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap yang wajib menggunakan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Panel Hakim mengesahkan alat bukti serta mengatakan akan melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Berita Terkait

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terbaru

Ilustrasi Dolar AS dan Rupiah - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Rupiah jeblok ke Rp18.000 per Dolar hari ini

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:42 WIB