sukabumiheadline.com – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dijatuhi vonis beragam oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa dijatuhi vonis 1,5-3 tahun, dan dua dari empat pelaku divonis pecat dari kesatuan.
Keempat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyimpulkan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelas Fredy Ferdian, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” jelas Fredy.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Fredy.
Dituntut 2,5 Tahun Penjara Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Oditur meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iswad.
Menurut Oditur, tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum (extra-legal revenge) yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban sekaligus mencoreng citra institusi TNI.









