Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Babakanjaya, Ence Benno - Ist

Kades Babakanjaya, Ence Benno - Ist

sukabumiheadline.com – Kepala Desa (Kades) Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Jawa Barat, Ence Benno dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi, Asep Japar, terhitung sejak Rabu (17/6/2026).

Kabar pemberhentian kades yang akrab dipanggil Beno tersebut diperoleh dari siaran pers Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) yang dikoordinir Erwan S, di terima sukabumiheadline.com, Rabu malam.

“Tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Parungkuda. Rabu, 17 Juni 2026, Surat Keputusan Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Sdr. Ence
Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya telah disampaikan kepada yang bersangkutan. Sebuah keputusan yang berlaku sah secara hukum,” tulisan GMBB dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GMBB tidak menyebutkan nomor surat keputusan bupati dimaksud, namun menilai pemecatan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat Babakanjaya, karena Benno dinilai telah melanggar Kepatutan sebagai kades.

“SK pemberhentian tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakatwarga Desa Babakanjaya yang selama ini sudah merasa gerah dan resah atas kepemimpinan Sdr. Ence Benno yang sudah sangat jauh melenceng dari nilai-nilai kepatutan dan kewajaran dalam mengelola pemerintahan yang seharusnya bersih, akuntabel dan transparan,” lanjutnya.

Dasar dari terbitnya SK tersebut, tambah GMBB, adalah karena adanya mosi tidak percaya dari warga Desa Babakanjaya yang disampaikan pada tanggal 19 Oktober 2025 lalu. Baca selengkapnya: Mosi tidak percaya, warga geruduk Kades Babakanjaya Sukabumi

“(Adapun dalam mosi tidak percaya tersebut, GMBB) menenggarai sejumlah kejanggalan dalam tata kelola Pemerintahan Desa serta adanya sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan (audit investigasi) Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dilakukan sebanyak 2 kali (yang tidak hanya adanya pelanggaran yang bersifat administratif, melainkan juga mengandung unsur-unsur pidana),” paparnya.

Berita Terkait: 12 dosa Kades Babakanjaya Sukabumi versi warga: Kandang kambing hingga suap mobil

Di samping itu, jelas GMBB, ada juga 2 (dua) surat dari BPD Babakanjaya yang mengusulkan/merekomendasikan pemberhentian yang bersangkutan kepada Bupati Sukabumi serta analisis hukum dari Bagian Hukum dan HAM Pemda Kabuoaten Sukabumi.

“Maka, sesuai ketentuan Pasal 40 UU
Desa UU Desa No. 6 tahun 2014 jo. Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 43 tahun
2014 jo. Pasal 8 Permendagri No. 66 tahun 2017 cukup alasan secara yuridis untuk memberhentikan Sdr. Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

GMBB mengaku menyambut gembira dan bersyukur atas keputusan tersebut.

“Terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Sukabumi beserta jajaran Pemda (Wakil Bupati, Inspektorat, DPMD, Sekda, Bagian Hukum & HAM, Camat Parungkuda) serta DPRD Kabupaten Sukabumi dan BPD Babakanjaya yang kesemuanya telah mengambil sikap dan langkah-langkah tegas tanpa kompromi terhadap Kepala Desa yang bermasalah, baik terhadap warganya, maupun terhadap keuangan negara, demi mencegah kerusakan yang lebih parah,” paparnya.

Baca Juga: Cekcok dengan pegawai, Kades Babakanjaya Sukabumi dituding arogan

Selanjutnya, GMBB mengajak warga Babakanjaya tetap menjaga suasana kehidupan bermasyarakat yang tenang, aman dan kondusif.

“Mari bersama kita menatap dan menata masa depan Desa Babakanjaya yang lebih maju dan berkembang, bahu membahu dan bersinergi dalam kebaikan dengan semangat gotong royong serta tetap menjaga jalinan tali silaturrahmi antar warga,” katanya.

“Kita semua adalah bersaudara. Kasus ini sejatinya menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan bertanggung terhadap Desa Babakanjaya yang kita cintai agar tidak sampai terjadi salah urus yang dapat merugikan kita semua,” harapnya.

Untuk informasi, sukabumiheadline.com saat ini masih menunggu respons dari Benno terkait kabar pemecatan dirinya.

Sebelumnya, GMBB juga melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kepala Desa Babakanjaya. Dalam aksinya, Koordinator GMBB, Erwan S menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Benno. Baca selengkapnya: 12 dosa Kades Babakanjaya Sukabumi versi warga: Kandang kambing hingga suap mobil

Berita Terkait

Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor
Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:01 WIB

Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:27 WIB

Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:58 WIB

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Berita Terbaru