sukabumiheadline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya pada Senin (29/6/2026), menegaskan asas pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap digelar secara langsung oleh rakyat.
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi MK RI, Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons keputusan MK, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) eksekutif PDIP Deddy Yevry Sitorus menegaskan kini tak ada lagi diskusi pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.
“Tidak ada wacana lagi [pilkada lewat DPRD], Putusan MK kan sudah jelas,” kata Anggota Komisi II DPR RI tersebut, Rabu (1/7/2026).
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi politik dan pemerintahan, Deddy menilai putusan MK telah sesuai dengan semangat reformasi, otonomi daerah, dan undang-undang yang berlaku saat ini.
Menurut Deddy, PDIP sejak awal telah menolak usul agar kepala daerah dipilih secara tidak langsung atau lewat DPRD. Sehingga, putusan MK, mestinya membuat wacana tersebut sudah tutup buku.
“Kepala daerah dipilih langsung sesuai undang-undang, semangat reformasi dan kehendak rakyat,” katanya.
Putusan MK
Untuk informasi, permohonan Pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh yang diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah dalam pertimbangannya menilai Pemohon Permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025,” kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
“Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang merupakan mahasiswa menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV ini digelar pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Terkait hal tersebut, para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para Pemohon menilai perlunya penegasan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo melalui mekanisme pengujian undang-undang. Pemohon mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.









