Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Totok dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026). “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok.

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Padal 12 b Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP adalah 607 huruf a atau b.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut melalui sebuah pernyataan video menyatakan surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sudah disetujui oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Anang menyebut jika Febrie Adriansyah memilih mundur dalam menjaga netralitas.

“Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.

Untuk informasi, Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri.

Berita Terkait

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter
Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK
Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin

Berita Terbaru

Ilustrasi ojek online atau ojol - sukabumiheadline.com

Hukum

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Minggu, 25 Okt 2026 - 18:05 WIB