sukabumiheadline.com – Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Totok dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026). “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok.
Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Padal 12 b Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP adalah 607 huruf a atau b.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut melalui sebuah pernyataan video menyatakan surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sudah disetujui oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Anang menyebut jika Febrie Adriansyah memilih mundur dalam menjaga netralitas.
“Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.
Untuk informasi, Rudi Margono ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri.








