sukabumiheadline.com – DPR menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah denggan anggaran pendidikan, adalah sebagai bukti supremasi hukum masih ada di Indonesia.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan harus dipisah dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
DPR menilai putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut membuktikan bahwa konstitusi berjalan dengan baik, meskipun pemisahan tersebut diamanatkan untuk direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” kata Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8/2026).
Untuk itu, Fikri mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik,” kata Fikri.
Menurut Fikri, langkah tersebut perlu untuk menjaga tata kelola dan menguatkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyatakan mendukung program-program pemerintah, asalkan dijalankan dengan fondasi aturan yang tepat.
“Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi,” ungkapnya.
Fikri, mengatakan, putusan tersebut juga berimbas langsung pada perumusan regulasi di legislatif, terutama terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas,” tegasnya.









