sukabumiheadline.com – Yang Li, seorang warga negara asing (WNA) asal China diusir dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus bermula setelah adanya laporan warga Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang. Setelah mendapatkan laporan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi turun tangan menelusuri aktivitas seorang warga asal China tersebut.
Yang Li diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa serta izin tinggal yang dimilikinya. Ia juga diperiksa karena dugaan aktivitas yang mengarah pada kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari pemeriksaan awal, WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh atau Remote Worker E33G. Namun, masyarakat menyebut yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian menelusuri aktivitas WNA tersebut, termasuk kegiatan yang diduga dilakukan melalui aplikasi Douyin, platform media sosial yang merupakan versi TikTok di China. Yang Li diduga membuat konten yang mengajak atau memfasilitasi pria berkewarganegaraan China mencari pasangan wanita Indonesia.
Tak hanya membuat konten, Yang Li juga diduga membantu sejumlah pria China mendapatkan tempat tinggal. Ia juga diduga memfasilitasi pertemuan antara pria asal China dengan perempuan Indonesia untuk kepentingan hubungan maupun pernikahan lintas negara.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi Sukabumi melakukan pengecekan langsung ke lokasi keberadaan WNA yang dimaksud. Hasil pemeriksaan itulah, petugas menemukan Yang Li, Kamis (27/8/2026).
Dari penelusuran awal, Yang Li diketahui telah menikah dengan perempuan asal Sukabumi. Ia kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Petugas memeriksa identitas, dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut juga bertujuan memastikan apakah aktivitas Yang Li sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Torang Pardosi mengatakan penanganan terhadap Yang Li masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman.
Setiap informasi yang diterima dari masyarakat, kata dia, akan diverifikasi dengan mencocokkannya terhadap keterangan yang diberikan serta alat bukti yang ditemukan petugas.
Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, tindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Dia bilang partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing.
“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan.
Henki memastikan proses pemeriksaan terhadap Yang Li dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia bilang pihaknya berkomitmen untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah Sukabumi tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pengawasan tersebut akan terus diperkuat melalui sinergi dengan masyarakat. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi.
Hingga tahap pemeriksaan ini, dugaan penyalahgunaan visa dan keterkaitan dengan aktivitas TPPO masih dalam proses pendalaman dan belum dinyatakan terbukti.









