sukabumiheadline.com – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut Luhut, usulan tersebut telah disetujui Prabowo melalui kajian yang disusun tim DEN. Ia mengatakan, penyesuaian definisi korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia agar mengacu pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Sebagai informasi, Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan fungsi. Dengan demikian, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut, dilansir dari Antara, Selasa (20/10/2026).
Kajian tersebut, jelas Luhut, mengacu pada ketentuan UN Charter. Ia juga menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyesuaian definisi korupsi di Indonesia.
“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ungkap dia.
Adapun soal penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, menurutnya, pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai dapat memberatkan kegiatan bisnis, terutama bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” katanya.









